Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:48 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Seorang pria berinisial A (33) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di Jalan Menara Sirang, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Selasa (20/10/2026) sore.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, leher, dada, serta kedua tangan sebelum terduga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Karang Intan untuk diproses lebih lanjut. Peristiwa itu tercatat terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, sedangkan laporan diterima pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, kejadian bermula ketika korban hendak berangkat menuju kebun. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang seorang pria berinisial AH (25), yang meminta diantarkan menuju Desa Awang Bangkal.

Korban kemudian mengajak seorang saksi berinisial P untuk menangkap AH. Namun, saksi mengingatkan bahwa AH membawa senjata tajam berupa parang dan celurit yang diduga diambil dari seorang pria bernama Anton, yang disebut dalam laporan sebagai korban penganiayaan sebelumnya.

Korban menolak permintaan AH untuk mengantarkannya. Setelah itu, keduanya terlibat pergumulan atau perkelahian. Dalam kejadian tersebut, AH diduga mencekik dan memukul korban menggunakan batu. Korban sempat berteriak meminta ampun sebelum AH diduga menyerangnya menggunakan celurit.

Baca Juga :  Perempuan Diduga Lompat dari Flyover Km 4,5 Banjarmasin, Dilarikan ke RSUD Ulin

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya pelipis kanan dan kiri, leher, pergelangan tangan kanan, serta telapak tangan kiri. Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, AH diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Ratu Zalecha Martapura, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Temuan tersebut meliputi luka terbuka pada leher bagian kanan dengan panjang sekitar tujuh sentimeter dan kedalaman empat sentimeter, luka terbuka pada kepala bagian kanan atas sepanjang tiga sentimeter, serta luka pada kepala bagian kiri atas sepanjang 5,5 sentimeter dengan lebar 2,5 sentimeter.

Pemeriksaan juga menemukan luka terbuka pada pelipis kiri sepanjang 6,5 sentimeter dengan lebar dua sentimeter, memar pada mata kanan berukuran sekitar 7 x 5 sentimeter dan mata kiri berukuran 5 x 2,5 sentimeter. Selain itu, terdapat luka sayat pada pipi dan leher, luka di bagian dada dan ulu hati, serta luka pada bahu kanan.

Luka lainnya ditemukan pada kedua tangan korban, meliputi luka tidak beraturan pada telapak tangan kanan, luka pada jari tangan kanan, luka pada telapak tangan kiri, luka pada jari manis dan jari tengah kiri, serta luka pada pergelangan tangan kanan. Dokter juga mencatat adanya luka lecet pada pinggul kiri, luka di perut samping kanan, dan luka melepuh pada bagian punggung.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Pastikan Tak Ada Adu Jotos Antar ASN, Perselisihan Diselesaikan Lewat Mediasi

Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi DA 6736 LP, satu buah parang, satu buah celurit, satu lembar baju jersey panjang korban yang berlumuran darah, satu lembar celana training panjang warna hitam, serta satu buah tas selempang hitam milik korban.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial I (32), warga Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, yang tercatat sebagai pelapor dalam laporan kepolisian. Dua orang yang tercantum sebagai saksi adalah P (35), warga Desa Awang Bangkal Timur, dan A (42), warga Desa Awang Bangkal Barat.

Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi dasar penanganan perkara oleh kepolisian.

“Laporan terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia telah disampaikan ke Polsek Karang Intan untuk proses lebih lanjut,” demikian rumusan pernyataan berdasarkan informasi dalam laporan yang diberikan.

Polisi selanjutnya menangani perkara tersebut berdasarkan laporan dan barang bukti yang tercatat. Informasi mengenai penangkapan, penetapan status hukum terduga pelaku, serta perkembangan penyidikan lebih lanjut perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian.

Berita Terkait

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare
Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu dan Peralatan, Dukung Atlet FAJI Berburu Prestasi Nasional
Cegah Kepadatan Pagi Hari, Kapolres Banjar Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Martapura
Pemkab Banjar Serahkan Bonus Atlet dan Pelatih, Apresiasi Prestasi di Berbagai Ajang

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA