pro1.id, MARTAPURA – Polres Banjar menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri, pegawai negeri pada Polri (PNPP), hingga masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, penerapan kebijakan tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti arahan pimpinan Polri sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan vape yang diduga dapat menjadi sarana penggunaan zat berbahaya.
Menurutnya, perhatian terhadap penggunaan vape berkaitan dengan adanya indikasi kandungan etomidate dalam cairan rokok elektrik. Zat tersebut merupakan bahan yang penggunaannya harus berdasarkan petunjuk dan pengawasan medis.
“Peredaran narkotika sekarang sudah masuk ke berbagai lini kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, kita mulai dari anggota Polri terlebih dahulu dengan menerapkan larangan penggunaan vape,” ujar Boni.

Ia menjelaskan, larangan tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh personel Polres Banjar. Anggota tidak diperbolehkan menggunakan vape, baik di ruang kerja, lingkungan kantor, maupun di luar kedinasan.
Boni menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan vape yang terindikasi mengandung etomidate dalam kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Banjar. Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemantauan dan pengembangan informasi untuk mengantisipasi peredarannya.

“Dari kegiatan operasi yang sudah kita lakukan di Kabupaten Banjar, sejauh ini belum ditemukan. Namun, kita akan terus melakukan penyisiran dan mengembangkan informasi apabila ada indikasi peredaran di wilayah kita,” jelasnya.
Selain berlaku bagi personel, ketentuan tersebut juga diberlakukan kepada masyarakat yang berkunjung ke kantor kepolisian. Penggunaan vape di lingkungan Polres Banjar tidak diperbolehkan sebagai bagian dari penerapan kebijakan tersebut.
Terhadap anggota yang melanggar, akan diberlakukan tindak lanjut melalui mekanisme internal Polri sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
Melalui penerapan instruksi Kapolri ini, Polres Banjar berharap seluruh personel dan pengunjung dapat mematuhi ketentuan larangan penggunaan vape di lingkungan kepolisian.















