pro1.id, BANJARBARU – Pengunduran diri Wartono dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru mendapat penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kota Banjarbaru. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan kondisi kesehatan Wartono yang dinilai sudah tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas pemerintahan secara optimal.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Banjarbaru, Windi Novianto, menjelaskan bahwa permohonan pengunduran diri Wartono sebenarnya telah disampaikan sejak 13 Agustus 2026.
Sebelum permohonan itu diproses lebih lanjut, Wali Kota Banjarbaru terlebih dahulu meminta Wartono menjalani pemeriksaan kesehatan pada September 2026. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengunduran dirinya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut dinyatakan Pak Wartono tidak perform lagi untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota,” ujar Windi saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

Windi menerangkan, setelah hasil pemeriksaan diterima, Wali Kota Banjarbaru menyetujui permohonan tersebut. Proses selanjutnya dilakukan melalui pengajuan usulan pemberhentian kepada DPRD Kota Banjarbaru untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, terkait pengisian jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang nantinya kosong, PDIP telah melakukan komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Hasil konsultasi tersebut mengarahkan partai agar tetap menyiapkan kader terbaik untuk diajukan sebagai calon pengganti.

Menurut Windi, calon yang nantinya diusulkan harus memperoleh kesepakatan dari delapan partai politik pengusung pasangan Lisa-Wartono. Karena itu, proses penentuan figur pengganti masih membutuhkan pembahasan bersama partai-partai terkait.
“Kita tetap diminta mengajukan kader terbaik sebagai calon Wakil Wali Kota yang nantinya disepakati oleh delapan partai pengusung,” ungkapnya.
Meski demikian, Windi belum mengungkapkan siapa nama kader yang akan dipersiapkan PDIP. Ia menyebut partai masih mempertimbangkan sosok yang dinilai memiliki kapasitas serta kesiapan untuk mengemban tanggung jawab sebagai wakil kepala daerah.
Ia juga menjelaskan, kesempatan mengajukan calon pengganti tidak hanya dimiliki PDIP. Delapan partai politik pengusung pasangan Lisa-Wartono memiliki peluang untuk mengusulkan figur, baik dari internal partai maupun dari luar partai.
“Baik yang di dalam maupun di luar, sudah mumpuni dan siap ditugaskan jika ada perintah dari DPP,” pungkas Windi.
Dengan demikian, selain proses pengusulan pemberhentian Wartono yang berjalan melalui DPRD dan pemerintah pusat, pembahasan mengenai calon pengganti juga mulai dipersiapkan oleh partai politik pengusung.















