pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) memperkuat pemahaman aparatur terkait keamanan komunikasi pemerintahan melalui Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baiman Bapperida tersebut diikuti peserta dari bagian umum dan kepegawaian (Umpeg) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Kepala DKISP Banjar Faisal diwakili Kepala Bidang Statistik dan Persandian (SP) M. Ali Akbar. Kegiatan turut didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi Akhmad Mufridi.
Salah satu materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut berkaitan dengan penggunaan Sthana Paroksharta Bhakti (SANAPATI) sebagai sarana surat elektronik resmi untuk mendukung komunikasi yang aman di lingkungan pemerintahan.
Ali Akbar menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan menambah wawasan aparatur mengenai penggunaan SANAPATI, khususnya dalam mendukung pengiriman berita dan dokumen pemerintahan yang memiliki klasifikasi tertentu.
“Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menambah wawasan tentang penggunaan email Sthana Paroksharta Bhakti atau SANAPATI di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ujar Ali Akbar.
Menurutnya, SANAPATI merupakan sistem surat elektronik resmi yang dikembangkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem tersebut dirancang sebagai sarana komunikasi aman untuk pertukaran berita dan dokumen, terutama dokumen dengan klasifikasi tertentu atau rahasia, antarinstansi pemerintah di Indonesia.
Dari sisi keamanan, SANAPATI memiliki sejumlah perlindungan tambahan karena pengelolaannya didukung infrastruktur siber negara. Keamanan tersebut mencakup sistem jaringan tertutup, keamanan berlapis, perlindungan terhadap ancaman siber hingga sistem cadangan untuk menjaga keandalan layanan.
“Karena peruntukkannya yang sangat ketat bagi aparatur negara, pengelolaan akun SANAPATI diatur dengan mekanisme khusus meliputi pengajuan terpusat dan sistem deaktivasi otomatis apabila pengguna tidak melakukan aktivitas login atau tidak menggunakan akun tersebut selama enam bulan berturut-turut,” jelasnya.
Penggunaan SANAPATI dalam pemerintahan juga memiliki landasan regulasi, di antaranya Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE, serta Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Selain itu, materi juga mengacu pada kebijakan keamanan informasi aset negara melalui Kepmen Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 dan Kepmen Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2000.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni M. Tri Atmaja dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan dan M. Ali Akbar selaku Kabid Statistik dan Persandian DKISP Kabupaten Banjar.
Melalui kegiatan tersebut, DKISP Banjar mendorong aparatur perangkat daerah memahami tata kelola komunikasi dan persandian yang aman, terutama dalam pertukaran informasi pemerintahan yang membutuhkan perlindungan dan pengamanan khusus.
Sumber : RSB















