pro1.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (6/4/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah yang dinilai krusial bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.



Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti, tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, serta seluruh anggota dewan.
Dalam forum tersebut, tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
Anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa penyusunan ketiga regulasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan daerah dalam menghadirkan payung hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan situasi.


“Raperda penanggulangan bencana ini diharapkan dapat memperkuat sistem dan mekanisme penanganan bencana di daerah, sehingga lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, revisi terhadap Perda Ketenagakerjaan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya terkait sistem pengupahan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.


Sementara itu, Raperda tentang pengelolaan sampah difokuskan pada upaya peningkatan kualitas tata kelola lingkungan, termasuk penanganan dan pengurangan volume sampah di wilayah Kotabaru.
“Melalui regulasi ini, diharapkan pengelolaan sampah bisa lebih sistematis dan berdampak langsung terhadap kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H. Selamat Riyadi, yang mewakili pemerintah daerah. Pembahasan ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
DPRD berharap, seluruh Raperda yang tengah dibahas dapat segera dituntaskan dan diimplementasikan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.










