DPRD Kotabaru Bahas Tiga Raperda Inisiatif, Soroti Isu Bencana hingga Sampah

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 14:05 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO : DISKOMINFO KOTABARU)

(FOTO : DISKOMINFO KOTABARU)

pro1.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin (6/4/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah yang dinilai krusial bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti, tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan pemerintah daerah, serta seluruh anggota dewan.

Dalam forum tersebut, tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-76 Kotabaru, Jalan Sehat hingga Tebus Sembako dengan Sampah Plastik Tarik Antusias Warga

Anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa penyusunan ketiga regulasi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan daerah dalam menghadirkan payung hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan situasi.

“Raperda penanggulangan bencana ini diharapkan dapat memperkuat sistem dan mekanisme penanganan bencana di daerah, sehingga lebih terarah dan terkoordinasi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, revisi terhadap Perda Ketenagakerjaan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat, khususnya terkait sistem pengupahan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

Sementara itu, Raperda tentang pengelolaan sampah difokuskan pada upaya peningkatan kualitas tata kelola lingkungan, termasuk penanganan dan pengurangan volume sampah di wilayah Kotabaru.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kotabaru Dukung Inovasi Pembelajaran Melalui Workshop Senam Ceria dan Deep Learning

“Melalui regulasi ini, diharapkan pengelolaan sampah bisa lebih sistematis dan berdampak langsung terhadap kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H. Selamat Riyadi, yang mewakili pemerintah daerah. Pembahasan ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

DPRD berharap, seluruh Raperda yang tengah dibahas dapat segera dituntaskan dan diimplementasikan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Diskominfo Kotabaru Perkuat Kemitraan Pers, Bahas Keberlanjutan Kerja Sama Media 2027
UMKM Banjarbaru Bidik Pasar Global Lewat Trade Expo Indonesia 2026
Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi, Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023
Wisuda XVIII Politeknik Kotabaru, 79 Lulusan Siap Berkompetisi di Dunia Kerja
Dua Raperda Kotabaru Masuki Tahap Penetapan, Pemkab Siapkan Aturan Teknis
RAPBD Kotabaru 2027 Dirancang Rp4,87 Triliun, Pemkab Dorong Anggaran Berdampak bagi Masyarakat
Cerita Kura-Kura dan Monyet, Cara Seru Anak TK Kenal Literasi di Kotabaru
Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Pemkab Kotabaru Perkuat Koordinasi dan Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:36 WITA

Diskominfo Kotabaru Perkuat Kemitraan Pers, Bahas Keberlanjutan Kerja Sama Media 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:32 WITA

UMKM Banjarbaru Bidik Pasar Global Lewat Trade Expo Indonesia 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:22 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi, Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WITA

Wisuda XVIII Politeknik Kotabaru, 79 Lulusan Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Dua Raperda Kotabaru Masuki Tahap Penetapan, Pemkab Siapkan Aturan Teknis

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pemdes Rampah Matangkan Perubahan APBDes 2026 Lewat Evaluasi Kecamatan

Kamis, 22 Okt 2026 - 12:51 WITA