Lebih dari 118 Ribu Pasangan di Kabupaten Banjar Belum Miliki Buku Nikah atau Akta Kawin

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:48 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar mencatat masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi. Hingga saat ini, sebanyak 118.528 warga berstatus menikah belum tercatat melalui akta perkawinan atau buku nikah yang diakui negara.

Data tersebut diperoleh dari hasil konsolidasi administrasi kependudukan semester II tahun 2025. Dari total 600.058 penduduk Kabupaten Banjar, terdapat 289.808 warga yang masuk kategori wajib memiliki dokumen perkawinan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Banjar, Baiq Eli Ramdhani, mengatakan angka tersebut menunjukkan sekitar 41 persen pasangan menikah belum memiliki dokumen resmi sebagai bukti sah perkawinan secara administrasi negara.

“Masih ada sekitar 118 ribu lebih warga yang belum memiliki buku nikah ataupun akta perkawinan. Persentasenya mencapai kurang lebih 41 persen dari jumlah penduduk yang sudah menikah,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Eli, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh dua faktor utama. Yang pertama adalah masih tingginya praktik perkawinan yang hanya dilakukan secara agama atau nikah siri tanpa dilanjutkan dengan proses pencatatan melalui isbat nikah di pengadilan agama.

Baca Juga :  Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Tawarkan Konsep Kejaksaan sebagai Kurator Negara untuk Pemulihan Hak Korban

“Banyak pasangan yang menikah secara agama, tetapi belum melengkapi proses pencatatan sesuai ketentuan negara. Akibatnya status perkawinan mereka belum masuk dalam administrasi kependudukan,” jelasnya.

Faktor kedua berkaitan dengan kondisi geografis sejumlah wilayah di Kabupaten Banjar yang masih sulit dijangkau sehingga masyarakat mengalami kendala mengakses layanan administrasi kependudukan.

Eli menyebut Kecamatan Paramasan menjadi wilayah dengan tingkat kepemilikan dokumen perkawinan paling rendah.

“Salah satu penyebabnya adalah letak geografis yang cukup jauh dari pusat pelayanan sehingga masyarakat memerlukan waktu dan biaya lebih untuk mengurus administrasi,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat beragama Islam, pencatatan perkawinan kini telah terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan sistem tersebut, pasangan yang melangsungkan akad nikah melalui KUA dapat langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui.

Baca Juga :  Hujan Picu Longsor di Penyambaran, Akses Jalan Warga Terancam, BPBD Banjar Lakukan Kaji Cepat

“Ketika menikah melalui KUA, data kependudukan dapat langsung disesuaikan sehingga pasangan memperoleh Kartu Keluarga baru maupun KTP dengan status perkawinan yang telah tercatat,” terang Eli.

Sementara bagi masyarakat nonmuslim, Disdukcapil menyediakan layanan jemput bola untuk penerbitan akta perkawinan. Pelayanan tersebut dilakukan langsung ke rumah ibadah maupun lokasi tertentu, terutama bagi warga yang melaksanakan pemberkatan di luar Kabupaten Banjar karena keterbatasan fasilitas tempat ibadah.

Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen perkawinan, Pemerintah Kabupaten Banjar terus menggencarkan pelayanan keliling serta sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kecamatan.

Menurut Eli, kepemilikan buku nikah maupun akta perkawinan memiliki peran penting karena menjadi dokumen dasar dalam berbagai pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perubahan data Kartu Keluarga serta pemenuhan hak-hak hukum anak.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar segera melengkapi dokumen perkawinannya. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen tersebut juga sangat diperlukan dalam berbagai urusan administrasi kependudukan di kemudian hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA