Pemkab Banjar Perkuat Kolaborasi Cegah Nikah Dini Lewat Kesepakatan Bersama

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : RSB

FOTO : RSB

pro1.id, MARTAPURA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan menekan angka perkawinan usia dini, Pemerintah Kabupaten Banjar menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura Kelas IA serta Kementerian Agama Kabupaten Banjar. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banjar, Senin (27/10/2025) pagi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H. Yayan Liyana Mukhlis, dan Kepala Kemenag Banjar H. Muhammad Rofi’i. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kadis Sosial P3AP2KB serta Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  Bank Indonesia dan PSPPG Kalsel Dorong Penguatan Rantai Pasok Pangan untuk Program MBG di Banjarbaru

H. Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup dua bidang utama, yaitu pelayanan terpadu isbat nikah dan program konseling bagi calon pengantin usia muda sebelum pengajuan dispensasi ke pengadilan.

“Pelayanan terpadu ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, sementara konseling menjadi bagian penting dalam proses dispensasi nikah,” ujar Yayan.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan PA Martapura, jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2025 tercatat 26 kasus, angka yang relatif kecil dibandingkan wilayah lain. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapan menikah secara mental dan usia.

“Kami melihat tren positif, meski faktor sosial dan budaya tetap berpengaruh. Namun secara umum, masyarakat mulai memahami pentingnya pernikahan yang matang,” jelasnya.

Yayan juga menekankan, seluruh proses dispensasi nikah wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial setelah calon pasangan menjalani konseling psikologis.

“Sinergi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga Banjar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perpanjang Masa Transisi : BPBD Banjar Finalisasi Dokumen R3P, Fokus Pemulihan Pascabencana Lebih Terarah
Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial
RUPS PT BPR Martapura: Kinerja Positif, Dividen Meningkat dan Jadi Contoh BPR di Kalsel
Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla
El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla
Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut
Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis
Pertama di Kalsel, Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Fisik Level 1 untuk Pelatih Olahraga
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:54 WITA

Perpanjang Masa Transisi : BPBD Banjar Finalisasi Dokumen R3P, Fokus Pemulihan Pascabencana Lebih Terarah

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WITA

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 11:21 WITA

Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:34 WITA

El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:02 WITA

Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA