Pemkab Banjar Perkuat Kolaborasi Cegah Nikah Dini Lewat Kesepakatan Bersama

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:14 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : RSB

FOTO : RSB

pro1.id, MARTAPURA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan menekan angka perkawinan usia dini, Pemerintah Kabupaten Banjar menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura Kelas IA serta Kementerian Agama Kabupaten Banjar. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banjar, Senin (27/10/2025) pagi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H. Yayan Liyana Mukhlis, dan Kepala Kemenag Banjar H. Muhammad Rofi’i. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kadis Sosial P3AP2KB serta Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Rampah Disalurkan untuk Tiga Warga, Bantu Ringankan Kebutuhan Sehari-hari

H. Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup dua bidang utama, yaitu pelayanan terpadu isbat nikah dan program konseling bagi calon pengantin usia muda sebelum pengajuan dispensasi ke pengadilan.

“Pelayanan terpadu ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, sementara konseling menjadi bagian penting dalam proses dispensasi nikah,” ujar Yayan.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan PA Martapura, jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2025 tercatat 26 kasus, angka yang relatif kecil dibandingkan wilayah lain. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapan menikah secara mental dan usia.

“Kami melihat tren positif, meski faktor sosial dan budaya tetap berpengaruh. Namun secara umum, masyarakat mulai memahami pentingnya pernikahan yang matang,” jelasnya.

Yayan juga menekankan, seluruh proses dispensasi nikah wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial setelah calon pasangan menjalani konseling psikologis.

“Sinergi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga Banjar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare
Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu dan Peralatan, Dukung Atlet FAJI Berburu Prestasi Nasional
Cegah Kepadatan Pagi Hari, Kapolres Banjar Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Martapura

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA