pro1.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Rapat ke-31 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos., melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua rancangan tersebut, yakni:
-
Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan
-
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dalam sambutannya, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dilakukan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah sejalan dengan aturan fiskal nasional.
“Penyesuaian ini meliputi pembaruan objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal yang memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme evaluasi tarif. Tujuannya agar sistem pemungutan pajak dan retribusi di daerah lebih adil dan efektif,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda dinilai sebagai langkah strategis yang sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan.
“Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta meningkatkan profesionalitas dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat,” imbuh Slamet.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa lembaga legislatif telah resmi menerima dua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
“Raperda akan kami telaah bersama, baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif. Hasil pembahasannya nanti akan kami sampaikan kembali kepada Bupati melalui rapat paripurna berikutnya,” ungkapnya.
Selain dua raperda dari pihak eksekutif, rapat juga membahas tiga raperda inisiatif DPRD yang dipaparkan oleh Anggota Fraksi PDI-P, Agus Subejo, S.H., M.H., yaitu:
-
Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
-
Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, serta
-
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda Kotabaru, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.









