pro1.id, BANJAMASIN –Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banjarmasin.
Dalam operasi yang digelar di sekitar aliran Sungai Martapura, petugas mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Selain itu, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini juga berhasil ditangkap. Rincian penindakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (23/9/2025).
Sejumlah pejabat yang hadir dalam konferensi tersebut antara lain Direktur Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, serta perwakilan dari Bea Cukai Banjarmasin dan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan:
-
Total 33.879 bungkus rokok tanpa cukai, atau sekitar 677.580 batang rokok.
-
Merek Rossmild: 33.600 bungkus (672.000 batang)
-
Merek BSJ Cengkeh Abadi: 279 bungkus (5.580 batang)
-
-
Satu unit mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang digunakan sebagai sarana distribusi.
Tiga pria diamankan dalam operasi ini, masing-masing berinisial MS (38) sebagai pemilik barang, serta MA (32) dan AB (28) yang diduga membantu proses distribusi dan pemasaran rokok tersebut.
“Barang bukti yang disita jumlahnya sangat besar dan berdampak langsung pada potensi kerugian negara. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami bersama pihak Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Kombes Pol Andi Adnan dalam keterangannya.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 29 ayat (2a) atau Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sebagai bagian dari proses hukum, berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada pihak Bea Cukai Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.









