Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id,BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika dengan menyita 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026) siang.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan keterangan Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan, yang menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus besar di awal Ramadan.

“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta diduga terafiliasi jaringan internasional yang dikendalikan seorang bandar berinisial FP alias M,” ungkap Kapolda.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka IW (32), yang diketahui memiliki alamat di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, serta di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas menerima informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi dan pengantaran sabu serta ekstasi.

Baca Juga :  Diduga Tenggelam di Irigasi Mentaos, Motor Misterius Ditemukan Terparkir Sejak Pagi

Setelah melakukan penyelidikan dan analisis data secara mendalam, tim berhasil melacak keberadaan target. IW kemudian ditangkap dan digeledah di lokasi yang telah dipastikan sebelumnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel warna oranye berisi 30 paket sabu dengan berat total 29.944,33 gram serta tiga paket besar berisi 15.056 butir ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lanjutan.

Kapolda menjelaskan, sabu dikemas dalam plastik berwarna emas dengan logo harimau, sedangkan ekstasi dikemas dalam bungkus besar berwarna putih guna mengelabui aparat.

Nilai Fantastis dan Dampak Sosial

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyebut jumlah barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan 164.777 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Jika sampai beredar, dampaknya akan sangat besar, bukan hanya pada kesehatan tetapi juga masa depan generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Mayat Perempuan di STIHSA Banjarmasin Terungkap, Oknum Polisi Jadi Terduga Tersangka Pembunuhan

Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp68,9 miliar. Selain itu, pengungkapan ini disebut dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp823,8 miliar apabila para pengguna harus menjalani pemulihan.

Jerat Hukum dan Imbauan Ramadan

Tersangka IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.

Kapolda Kalsel mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas selama Ramadan dengan menjauhi narkoba, balap liar, maupun tawuran.

“Mari bersama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga Banua tetap aman,” tegasnya.

Polda Kalsel memastikan akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Apresiasi Buser Cup 690, Dinilai Perkuat Kemampuan dan Solidaritas Relawan Damkar
Buser Cup 690 se-Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, 128 Tim Ikuti Adu Ketangkasan
Gubernur Kalsel Buka PKN Tingkat II Angkatan XVIII, Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Budaya Inovasi
Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17 Ribu per Liter Dikeluhkan Pengendara di Martapura dan Banjarbaru
Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Usai Geledah Kantor ESDM Kalsel, Penyidik Kejati Amankan Berkas Diduga Terkait Kasus Izin Tambang
Dugaan Pungli Perizinan Tambang Rp1,2 Miliar Diusut, ASN ESDM Kalsel Ditetapkan Tersangka
Adanya Penjagaan dan Pelayanan Mendadak Tutup, Ada Apa di Kantor Dinas ESDM Kalsel?

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:08 WITA

Pemprov Kalsel Apresiasi Buser Cup 690, Dinilai Perkuat Kemampuan dan Solidaritas Relawan Damkar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:55 WITA

Buser Cup 690 se-Kalimantan Selatan Resmi Dibuka, 128 Tim Ikuti Adu Ketangkasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:57 WITA

Gubernur Kalsel Buka PKN Tingkat II Angkatan XVIII, Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Budaya Inovasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:21 WITA

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17 Ribu per Liter Dikeluhkan Pengendara di Martapura dan Banjarbaru

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Berita Terbaru