pro1.id,BANJARBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika dengan menyita 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026) siang.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan keterangan Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan, yang menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu kasus besar di awal Ramadan.
“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta diduga terafiliasi jaringan internasional yang dikendalikan seorang bandar berinisial FP alias M,” ungkap Kapolda.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka IW (32), yang diketahui memiliki alamat di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, serta di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Petugas menerima informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi dan pengantaran sabu serta ekstasi.
Setelah melakukan penyelidikan dan analisis data secara mendalam, tim berhasil melacak keberadaan target. IW kemudian ditangkap dan digeledah di lokasi yang telah dipastikan sebelumnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu tas ransel warna oranye berisi 30 paket sabu dengan berat total 29.944,33 gram serta tiga paket besar berisi 15.056 butir ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lanjutan.
Kapolda menjelaskan, sabu dikemas dalam plastik berwarna emas dengan logo harimau, sedangkan ekstasi dikemas dalam bungkus besar berwarna putih guna mengelabui aparat.
Nilai Fantastis dan Dampak Sosial
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyebut jumlah barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan 164.777 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika sampai beredar, dampaknya akan sangat besar, bukan hanya pada kesehatan tetapi juga masa depan generasi muda,” ujarnya.
Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp68,9 miliar. Selain itu, pengungkapan ini disebut dapat menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp823,8 miliar apabila para pengguna harus menjalani pemulihan.
Jerat Hukum dan Imbauan Ramadan
Tersangka IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.
Kapolda Kalsel mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas selama Ramadan dengan menjauhi narkoba, balap liar, maupun tawuran.
“Mari bersama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga Banua tetap aman,” tegasnya.
Polda Kalsel memastikan akan terus memburu jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.









