Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Banjarbaru, Dua Remaja Diamankan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARBARU –  Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, pada Selasa (14/10/2025). Dua remaja, yakni seorang perempuan berinisial MA (17) dan seorang laki-laki MR (19), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono serta Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa MA dan MR sebelumnya menjalin hubungan asmara pada awal tahun 2025. Hubungan keduanya berakhir pada Juli, namun tidak lama setelah itu MA menyadari adanya perubahan fisik dan hasil tes menunjukkan bahwa ia sedang hamil.

Menurut keterangan polisi, MA sempat menghubungi MR untuk memberi tahu soal kehamilan tersebut. Namun MR menolak bertanggung jawab dan bahkan meminta MA menggugurkan kandungannya. Selama masa kehamilan, MA menjalani semuanya seorang diri tanpa sepengetahuan keluarga.

Baca Juga :  FAJI Kalsel Tingkatkan Kualitas Juri Arung Jeram, Siapkan SDM untuk Panggung Nasional

Pada pagi hari tanggal 4 Oktober 2025, MA melahirkan tanpa bantuan siapa pun di rumahnya. Dalam keadaan panik, ia kemudian memasukkan bayi yang baru dilahirkan ke dalam plastik dan berniat membawanya ke rumah MR. Namun, saat berada di Jalan Rosella, ia tidak mendapat respons dari MR, lalu meninggalkan plastik berisi jasad bayi di saluran air yang akhirnya ditemukan oleh warga.

AKP Haris Wicaksono mengungkapkan bahwa kepolisian telah membuka dua laporan berbeda terkait kasus ini.

“Laporan pertama mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor MR, dan laporan kedua terkait dugaan pembuangan bayi yang melibatkan MA,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak Negatif AI Meningkat, Adin Bondar Dorong Literasi Dini sebagai Solusi

MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Sementara MA, yang masih berusia di bawah umur dan juga menjadi korban, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“MA saat ini masih dalam proses pemulihan fisik dan mental pascamelahirkan,” tambah AKP Haris. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap MA sebagai korban, sembari memastikan proses hukum terhadap MR berjalan sesuai ketentuan.

“Kami memahami tekanan berat yang dialami MA. Oleh karena itu, kami akan mempertimbangkan sanksi yang lebih bersifat pembinaan, seperti masa percobaan atau kerja sosial,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Tenggelam di Irigasi Mentaos, Motor Misterius Ditemukan Terparkir Sejak Pagi
Rayakan HUT ke-2, Aeris Hotel Banjarbaru Berbagi dengan Lansia di Panti Werda
Brigadir Anggi Raih Juara di Turnamen Billiard Hari Jadi Ke 27 Kota Banjarbaru
91 Prajurit Resmi Dilantik, Pangdam XXII/Tambun Bungai Tekankan Kesiapan Tugas di Kalimantan
15 Ribu Soto Banjar Dibagi Gratis, Banjarbaru Dorong Kuliner Lokal Mendunia
Gubernur Kalsel Apresiasi Banjarbaru: 27 Tahun Tumbuh Pesat, Kualitas Hidup Makin Melesat
Pertumbuhan Penduduk Meningkat, DPRD Minta Percepatan Penuntasan RDTR Banjarbaru
Paripurna HUT ke-27, Banjarbaru Paparkan Capaian Pembangunan dan Deretan Prestasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:19 WITA

Diduga Tenggelam di Irigasi Mentaos, Motor Misterius Ditemukan Terparkir Sejak Pagi

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WITA

Rayakan HUT ke-2, Aeris Hotel Banjarbaru Berbagi dengan Lansia di Panti Werda

Senin, 27 April 2026 - 18:10 WITA

Brigadir Anggi Raih Juara di Turnamen Billiard Hari Jadi Ke 27 Kota Banjarbaru

Jumat, 24 April 2026 - 17:06 WITA

91 Prajurit Resmi Dilantik, Pangdam XXII/Tambun Bungai Tekankan Kesiapan Tugas di Kalimantan

Selasa, 21 April 2026 - 05:55 WITA

15 Ribu Soto Banjar Dibagi Gratis, Banjarbaru Dorong Kuliner Lokal Mendunia

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA