pro1.id, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi di kawasan Jalan Rosella, Kelurahan Kemuning, pada Selasa (14/10/2025). Dua remaja, yakni seorang perempuan berinisial MA (17) dan seorang laki-laki MR (19), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono serta Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa MA dan MR sebelumnya menjalin hubungan asmara pada awal tahun 2025. Hubungan keduanya berakhir pada Juli, namun tidak lama setelah itu MA menyadari adanya perubahan fisik dan hasil tes menunjukkan bahwa ia sedang hamil.
Menurut keterangan polisi, MA sempat menghubungi MR untuk memberi tahu soal kehamilan tersebut. Namun MR menolak bertanggung jawab dan bahkan meminta MA menggugurkan kandungannya. Selama masa kehamilan, MA menjalani semuanya seorang diri tanpa sepengetahuan keluarga.
Pada pagi hari tanggal 4 Oktober 2025, MA melahirkan tanpa bantuan siapa pun di rumahnya. Dalam keadaan panik, ia kemudian memasukkan bayi yang baru dilahirkan ke dalam plastik dan berniat membawanya ke rumah MR. Namun, saat berada di Jalan Rosella, ia tidak mendapat respons dari MR, lalu meninggalkan plastik berisi jasad bayi di saluran air yang akhirnya ditemukan oleh warga.
AKP Haris Wicaksono mengungkapkan bahwa kepolisian telah membuka dua laporan berbeda terkait kasus ini.
“Laporan pertama mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor MR, dan laporan kedua terkait dugaan pembuangan bayi yang melibatkan MA,” jelasnya.
MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Sementara MA, yang masih berusia di bawah umur dan juga menjadi korban, akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“MA saat ini masih dalam proses pemulihan fisik dan mental pascamelahirkan,” tambah AKP Haris. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan rasa keadilan dan perlindungan terhadap MA sebagai korban, sembari memastikan proses hukum terhadap MR berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memahami tekanan berat yang dialami MA. Oleh karena itu, kami akan mempertimbangkan sanksi yang lebih bersifat pembinaan, seperti masa percobaan atau kerja sosial,” pungkasnya.









