pro1.id, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Banjar, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah, menggelar kegiatan sosialisasi terkait regulasi baru pengadaan barang/jasa serta menyusun rencana pengadaan untuk tahun anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (14/10/2025), dengan dihadiri oleh seluruh perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Banjar.
Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres terbaru tersebut mulai diberlakukan sejak 30 April 2025 dan membawa sejumlah perubahan krusial dalam mekanisme pengadaan.
Kepala Bagian PBJ Setda Banjar, Ahyar Rahmatullah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kepada para pejabat pengadaan di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, pemahaman terhadap perubahan regulasi sangat penting agar penyusunan rencana pengadaan tahun depan sesuai aturan.
“Ini merupakan lanjutan dari pendampingan kami kepada SKPD. Kami telah mulai membantu proses perencanaan pengadaan untuk 2026 agar mengacu pada regulasi terbaru,” jelas Ahyar.
Ia menambahkan, beberapa poin penting dalam Perpres baru antara lain peningkatan batas nilai pengadaan langsung untuk konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta, perubahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta pengaturan ulang soal jaminan pelaksanaan pekerjaan.
“Dengan memahami perubahan-perubahan ini, SKPD bisa menentukan metode pengadaan yang lebih tepat, efisien, dan sesuai aturan,” katanya.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan Desk Perencanaan PBJ — sebuah forum konsultasi teknis antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan perwakilan SKPD. Tujuannya adalah untuk memastikan dokumen perencanaan tahun 2026 telah memenuhi standar sesuai peraturan baru.
Penjabat Sekda Banjar, Ikhwansyah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini serta keterlibatan seluruh pihak yang hadir. Ia berharap kegiatan ini dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pengadaan di lingkungan Pemkab Banjar.
“Alhamdulillah kegiatan berlangsung lancar. Harapannya, setiap SKPD dapat memahami arahan yang diberikan dan menerapkannya dengan konsisten, agar pengadaan tahun 2026 bisa berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Ikhwansyah.









