Ayah Tiri di Banjarmasin Diciduk Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

pro1.id, MARTAPURA –  Seorang pria berinisial FF (35) ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru, di kawasan Kota Banjarmasin, Selasa (14/10/2025) malam.

FF ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah di Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Korban, YA (12), seorang pelajar asal Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, menjadi korban perbuatan keji pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.

Baca Juga :  Akses Jalan di Tiwingan Lama Sempat Lumpuh Akibat Longsor Usai Hujan Lebat

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 25 Oktober 2025. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke keberadaan pelaku di Jalan Rawasari X, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FF sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku tinggal seorang diri setelah istrinya—ibu korban—menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu tindak kejahatan ini.

Baca Juga :  Wawali Serukan Penguatan Citra Amparan Tatak sebagai Kuliner Khas Samarinda

Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Sipai
BPBD Banjar Siagakan 130 Tandon Air dan Armada Distribusi Hadapi Puncak Kemarau
Warga Tanjung Rema Darat Khawatir Pohon Besar di Depan SDN Membahayakan Pengguna Jalan
Banyak Speed Bump Rusak di Kabupaten Banjar, Dishub Tunggu Ketersediaan Anggaran untuk Penggantian
Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar, Solusi Kebutuhan Air Bersih Warga
Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api
PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37 WITA

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Sipai

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:29 WITA

BPBD Banjar Siagakan 130 Tandon Air dan Armada Distribusi Hadapi Puncak Kemarau

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:55 WITA

Warga Tanjung Rema Darat Khawatir Pohon Besar di Depan SDN Membahayakan Pengguna Jalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:34 WITA

Banyak Speed Bump Rusak di Kabupaten Banjar, Dishub Tunggu Ketersediaan Anggaran untuk Penggantian

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar, Solusi Kebutuhan Air Bersih Warga

Berita Terbaru

Kabupaten Barito Kuala

Hadapi Musim Kemarau, Perusahaan Perkebunan Perkuat Kesiapan Cegah Karhutla

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:20 WITA

Kabupaten Banjar

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sungai Sipai

Kamis, 18 Jun 2026 - 11:37 WITA