Ayah Tiri di Banjarmasin Diciduk Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

pro1.id, MARTAPURA –  Seorang pria berinisial FF (35) ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru, di kawasan Kota Banjarmasin, Selasa (14/10/2025) malam.

FF ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah di Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Korban, YA (12), seorang pelajar asal Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, menjadi korban perbuatan keji pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.

Baca Juga :  Satpol PP Banjar Kerahkan 450 Personel untuk Amankan 5 Rajab, Fokus pada Penertiban PKL

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 25 Oktober 2025. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke keberadaan pelaku di Jalan Rawasari X, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FF sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku tinggal seorang diri setelah istrinya—ibu korban—menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu tindak kejahatan ini.

Baca Juga :  Orang Tua Soroti Keterlambatan Pengiriman MBG di SDN Cindai Alus 1, Siswa Terpaksa Menunggu

Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial
RUPS PT BPR Martapura: Kinerja Positif, Dividen Meningkat dan Jadi Contoh BPR di Kalsel
Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla
El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla
Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut
Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis
Pertama di Kalsel, Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Fisik Level 1 untuk Pelatih Olahraga
Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa 2026 Digelar, Pemkab Banjar Tekankan Adaptasi Aturan Baru
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WITA

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 April 2026 - 11:50 WITA

RUPS PT BPR Martapura: Kinerja Positif, Dividen Meningkat dan Jadi Contoh BPR di Kalsel

Selasa, 28 April 2026 - 12:34 WITA

El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:02 WITA

Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut

Jumat, 24 April 2026 - 14:06 WITA

Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA