pro1.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat akan mulai diterbitkan paling lambat pada akhir November 2025.

“Kami targetkan akhir November sudah bisa berjalan. Mungkin belum seluruhnya, tetapi secara bertahap akan dimulai dari daerah yang sudah siap,” ujar Bahlil saat meninjau kegiatan penambangan sumur masyarakat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan pengakuan hukum terhadap sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat secara mandiri. Dengan aturan tersebut, pengelolaan akan diizinkan melalui BUMD, koperasi, atau pelaku UMKM, sehingga masyarakat dapat bekerja secara legal tanpa khawatir melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa hasil minyak dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
“Skema ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam secara adil. Selama ini urusan minyak identik dengan pengusaha besar, padahal masyarakat juga punya potensi besar di sektor ini,” ungkapnya.
Kendati telah dilegalkan, Bahlil menekankan bahwa pengelolaan sumur rakyat wajib memenuhi standar keselamatan kerja (K3) serta memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“Saya janji, paling lambat November semua sudah selesai dan izin resmi sudah diberikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, produksi dari sumur minyak rakyat akan dihitung sebagai pendapatan daerah dan menjadi bagian dari bagi hasil pemerintah daerah, sekaligus masuk dalam perhitungan produksi minyak nasional.
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini terdapat sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di Indonesia. Jika setiap sumur mampu menghasilkan satu barel per hari, potensi tambahan produksi minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari.









