pro1.id, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI.
Agus menyampaikan, perhatian dari DPR merupakan bagian penting dalam penguatan sistem pengawasan pemasyarakatan. Menurutnya, pemberantasan narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Imipas terus melakukan berbagai langkah konkret untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan. Salah satunya melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.
“Pengawasan kami perketat, termasuk melalui pemasangan CCTV terintegrasi dan peningkatan razia rutin maupun insidentil yang dilakukan bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, sinergi lintas sektor juga diperkuat dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dalam penindakan terpadu.
Di sisi internal, Agus menekankan pentingnya integritas petugas. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” katanya.
Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, sebagian juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Hingga saat ini, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) telah dipindahkan ke Nusakambangan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari dalam lapas.
“Pemindahan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya memutus jaringan dengan menempatkan aktor utama di lingkungan dengan pengamanan lebih ketat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan pembinaan dan rehabilitasi.
“Kami juga memperkuat program pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Ia menilai, persoalan narkotika di dalam lapas merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh serta kolaborasi berbagai pihak.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.









