Pemkab Banjar Perkuat Kolaborasi Cegah Nikah Dini Lewat Kesepakatan Bersama

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : RSB

FOTO : RSB

pro1.id, MARTAPURA – Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan menekan angka perkawinan usia dini, Pemerintah Kabupaten Banjar menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura Kelas IA serta Kementerian Agama Kabupaten Banjar. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banjar, Senin (27/10/2025) pagi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Kepala Pengadilan Agama Martapura Kelas IA H. Yayan Liyana Mukhlis, dan Kepala Kemenag Banjar H. Muhammad Rofi’i. Hadir pula sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kadis Sosial P3AP2KB serta Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Banjar.

Baca Juga :  YPR Kobra Kalsel dan Komunitas GnC Banjarbaru Dorong Kepedulian Lingkungan dalam Program Rehabilitasi

H. Yayan Liyana Mukhlis menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup dua bidang utama, yaitu pelayanan terpadu isbat nikah dan program konseling bagi calon pengantin usia muda sebelum pengajuan dispensasi ke pengadilan.

“Pelayanan terpadu ini memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, sementara konseling menjadi bagian penting dalam proses dispensasi nikah,” ujar Yayan.

Ia menambahkan, berdasarkan catatan PA Martapura, jumlah perkara dispensasi nikah di tahun 2025 tercatat 26 kasus, angka yang relatif kecil dibandingkan wilayah lain. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapan menikah secara mental dan usia.

“Kami melihat tren positif, meski faktor sosial dan budaya tetap berpengaruh. Namun secara umum, masyarakat mulai memahami pentingnya pernikahan yang matang,” jelasnya.

Yayan juga menekankan, seluruh proses dispensasi nikah wajib mengikuti ketentuan Mahkamah Agung, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial setelah calon pasangan menjalani konseling psikologis.

“Sinergi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi warga Banjar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar, Solusi Kebutuhan Air Bersih Warga
Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api
PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026
Antusias Ribuan Santri Warnai Pawai Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Banjar Apresiasi Semangat Generasi Muda
Ribuan Santri Meriahkan Pawai Muharam 1448 Hijriah di Martapura, Wabup Banjar Ajak Generasi Qurani Perkuat Karakter
Kepala DPKP dan Ketua Buser 690 Banjar Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026, Harapkan Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah di Last Dance
Warga Gambut Heboh Minta Bantuan Tangkap Kuyang, DPKP Banjar Beri Penjelasan dan Imbauan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:59 WITA

Kapolda Kalsel Ground Breaking Sumur Bor di Desa Limamar, Solusi Kebutuhan Air Bersih Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:55 WITA

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:16 WITA

PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:24 WITA

Antusias Ribuan Santri Warnai Pawai Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Banjar Apresiasi Semangat Generasi Muda

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:39 WITA

Ribuan Santri Meriahkan Pawai Muharam 1448 Hijriah di Martapura, Wabup Banjar Ajak Generasi Qurani Perkuat Karakter

Berita Terbaru

Kota Banjarbaru

Banjarbaru Resmikan Perda Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:41 WITA

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA