pro1.id, MARTAPURA – Pengadilan Negeri Martapura menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua bersaudara, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah, dalam perkara pembunuhan terhadap Didi Irama alias Dipan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Martapura, Kamis (12/3/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Sidang dipimpin oleh Hakim Imelda Indah, sementara kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Banjarbaru melalui sambungan Zoom.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami dari Fatimah.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar pada Juli 2025 lalu dan sempat menghebohkan warga setempat karena cara pembunuhan yang tergolong sadis.
Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat korban bersama terdakwa dan seorang saksi menuju lokasi pendulangan. Di tengah perjalanan terjadi pertengkaran rumah tangga antara korban dan Fatimah.
Situasi memanas setelah korban menampar Fatimah dan melempar anak yang sedang digendongnya ke arah pinggir sungai. Dalam kondisi tersebut, Fatimah kemudian mengambil parang untuk melawan korban.
Tak lama kemudian, Parhan yang datang dari arah hulu sungai turut membantu adiknya. Dalam peristiwa itu korban mengalami luka parah hingga tangan kirinya terputus, bahkan kepalanya dipenggal dan dibuang ke sungai.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Intan Banjar, Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa, menyampaikan rasa syukur karena kedua kliennya tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
“Kami bersyukur karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa,” ujar pihak penasihat hukum usai sidang.
Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan pasal pembunuhan berencana oleh majelis hakim. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut terjadi secara spontan akibat situasi yang memicu emosi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar, Radityo Wisnu Aji, juga menyatakan pihaknya mengambil waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan lengkapnya sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim merupakan hasil pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan.









