Dua Bersaudara Pelaku Pembunuhan di Paramasan Divonis 20 Tahun Penjara

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Pengadilan Negeri Martapura menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada dua bersaudara, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah, dalam perkara pembunuhan terhadap Didi Irama alias Dipan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Martapura, Kamis (12/3/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Sidang dipimpin oleh Hakim Imelda Indah, sementara kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Banjarbaru melalui sambungan Zoom.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami dari Fatimah.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar pada Juli 2025 lalu dan sempat menghebohkan warga setempat karena cara pembunuhan yang tergolong sadis.

Baca Juga :  Pencak Silat Banjar Bidik Dua Medali Emas di PORPROV XII Kalimantan Selatan

Berdasarkan fakta persidangan, kejadian bermula saat korban bersama terdakwa dan seorang saksi menuju lokasi pendulangan. Di tengah perjalanan terjadi pertengkaran rumah tangga antara korban dan Fatimah.

Situasi memanas setelah korban menampar Fatimah dan melempar anak yang sedang digendongnya ke arah pinggir sungai. Dalam kondisi tersebut, Fatimah kemudian mengambil parang untuk melawan korban.

Tak lama kemudian, Parhan yang datang dari arah hulu sungai turut membantu adiknya. Dalam peristiwa itu korban mengalami luka parah hingga tangan kirinya terputus, bahkan kepalanya dipenggal dan dibuang ke sungai.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Intan Banjar, Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa, menyampaikan rasa syukur karena kedua kliennya tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

“Kami bersyukur karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa,” ujar pihak penasihat hukum usai sidang.

Baca Juga :  Diduga Tersengat Listrik, Warga Gambut Ditemukan Meninggal di Samping Rumah

Meski demikian, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan oleh pengadilan.

Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan pasal pembunuhan berencana oleh majelis hakim. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut terjadi secara spontan akibat situasi yang memicu emosi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjar, Radityo Wisnu Aji, juga menyatakan pihaknya mengambil waktu pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu salinan putusan lengkapnya sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan bahwa putusan majelis hakim merupakan hasil pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan.

Berita Terkait

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial
RUPS PT BPR Martapura: Kinerja Positif, Dividen Meningkat dan Jadi Contoh BPR di Kalsel
Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla
El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla
Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut
Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis
Pertama di Kalsel, Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Fisik Level 1 untuk Pelatih Olahraga
Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa 2026 Digelar, Pemkab Banjar Tekankan Adaptasi Aturan Baru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WITA

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 April 2026 - 11:50 WITA

RUPS PT BPR Martapura: Kinerja Positif, Dividen Meningkat dan Jadi Contoh BPR di Kalsel

Selasa, 28 April 2026 - 12:34 WITA

El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:02 WITA

Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut

Jumat, 24 April 2026 - 14:06 WITA

Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA

Foto : Diskominfo Kotabaru

Kabupaten Kotabaru

RSUD PJS Kotabaru Gelar Forum Publik, Serap Masukan untuk Perbaikan Layanan

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:06 WITA