pro1.id, MARTAPURA – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus meninggalnya seorang perempuan berinisial N (37) yang ditemukan di area persawahan Dusun Pangkalan, Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (30/5/2026) sore.
Korban diketahui merupakan warga setempat yang sebelumnya berpamitan untuk beraktivitas di sawah sekitar pukul 15.30 Wita. Namun hingga waktu menjelang magrib, korban tidak kunjung kembali ke rumah sehingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga.
Suami korban kemudian berinisiatif menyusul ke lokasi persawahan untuk memastikan kondisi istrinya. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 Wita, korban ditemukan dalam keadaan tidak bergerak di area sawah.
Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada keluarga dan warga sekitar, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Pengaron, Iptu Suparman, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, mengamankan area, serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan adanya luka pada tubuh korban. Meski demikian, kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kematian dan masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut.
“Masih dalam proses penyelidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan tim identifikasi untuk membantu mengungkap penyebab kematian korban,” kata Suparman.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia.
Hingga saat ini, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna mengungkap secara pasti rangkaian peristiwa yang terjadi. Polisi juga belum menutup kemungkinan berbagai penyebab kematian dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyelidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum seluruh proses penyelidikan selesai dilakukan,” tutupnya.









