Sekda Kotabaru Tanggapi Kejelasan Aturan Rangkap Jabatan Anggota BPD yang Berstatus PPPK

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KOTABARU – Polemik terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sejumlah pertanyaan muncul di tengah masyarakat mengenai diperbolehkan atau tidaknya seseorang menjalankan dua jabatan sekaligus yang sama-sama menerima penghasilan dari negara.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara cermat berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan hanya dari asumsi semata.

Menurutnya, apabila seseorang telah dilantik sebagai anggota BPD, tentu terdapat dasar hukum yang menjadi landasan dalam proses pengangkatannya. Karena itu, perlu ditelusuri lebih lanjut regulasi yang mengatur mengenai kemungkinan rangkap jabatan tersebut.

“Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Sebab yang bersangkutan bisa dilantik menjadi anggota BPD tentunya melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar, Rabu (3/06/2026).

Baca Juga :  Pemkab Kotabaru Kenalkan Pangan Lokal Lewat Festival B2SA

Ia menjelaskan, yang perlu dicermati terlebih dahulu adalah bentuk rangkap jabatan yang dimaksud. Pasalnya, setiap aturan memiliki ketentuan yang berbeda tergantung posisi dan status jabatan yang dijalankan.

Menurutnya, terdapat beberapa jabatan yang memang dapat dijalankan bersamaan dengan syarat tertentu, seperti adanya izin dari atasan atau ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah konteks rangkap jabatannya. Apakah ada aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang dengan persyaratan tertentu,” katanya.

Eka juga menyoroti munculnya pertanyaan masyarakat terkait penerimaan penghasilan dari dua sumber yang berbeda apabila seseorang berstatus PPPK sekaligus anggota BPD. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa apabila memang terdapat aturan yang mengharuskan seseorang memilih salah satu sumber penghasilan atau jabatan, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

Baca Juga :  Peringati Hakordia 2025, Pemkab Kotabaru Dorong Penguatan Integritas melalui Sosialisasi SPI

“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur tidak boleh menerima dua penghasilan atau harus memilih salah satu, tentu harus dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Sekda menilai persoalan ini juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan sumber daya manusia di desa. Dalam beberapa kasus, keterbatasan SDM yang memenuhi syarat menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memilih figur tertentu untuk duduk di BPD.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, akan mencermati aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD, termasuk kemungkinan adanya ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Yang terpenting adalah memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diskominfo Kotabaru Perkuat Kemitraan Pers, Bahas Keberlanjutan Kerja Sama Media 2027
UMKM Banjarbaru Bidik Pasar Global Lewat Trade Expo Indonesia 2026
Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi, Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023
Wisuda XVIII Politeknik Kotabaru, 79 Lulusan Siap Berkompetisi di Dunia Kerja
Dua Raperda Kotabaru Masuki Tahap Penetapan, Pemkab Siapkan Aturan Teknis
RAPBD Kotabaru 2027 Dirancang Rp4,87 Triliun, Pemkab Dorong Anggaran Berdampak bagi Masyarakat
Cerita Kura-Kura dan Monyet, Cara Seru Anak TK Kenal Literasi di Kotabaru
Hadapi Karhutla dan Kekeringan, Pemkab Kotabaru Perkuat Koordinasi dan Kesiapsiagaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:36 WITA

Diskominfo Kotabaru Perkuat Kemitraan Pers, Bahas Keberlanjutan Kerja Sama Media 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:32 WITA

UMKM Banjarbaru Bidik Pasar Global Lewat Trade Expo Indonesia 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:22 WITA

Pemkab Kotabaru Perkuat Pengawasan Jasa Konstruksi, Sosialisasikan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WITA

Wisuda XVIII Politeknik Kotabaru, 79 Lulusan Siap Berkompetisi di Dunia Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:48 WITA

Dua Raperda Kotabaru Masuki Tahap Penetapan, Pemkab Siapkan Aturan Teknis

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA