pro1.id, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (7/9/2026). Rancangan tersebut memuat rencana belanja daerah sekitar Rp4,874 triliun.
Nota Keuangan disampaikan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos., yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, ST., MT. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, dan kepala SKPD.
Dalam penyampaiannya, Anang mengatakan RAPBD 2027 masih membutuhkan pembahasan dan masukan dari DPRD. Penyempurnaan tersebut diperlukan agar pengelolaan anggaran dapat semakin berkualitas, efisien dan efektif serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah mengharapkan masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujar Anang.
Dalam rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru direncanakan sebesar Rp4,784 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp4,874 triliun, yang terdiri atas belanja operasi Rp2,595 triliun, belanja modal Rp1,871 triliun, belanja tidak terduga Rp10 miliar, serta belanja transfer Rp396,258 miliar.
Kebijakan belanja daerah diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat dan mendukung penanganan berbagai persoalan sosial. Selain itu, anggaran juga diselaraskan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Untuk pembiayaan netto, dalam rancangan APBD 2027 ditetapkan sebesar Rp90 miliar. Pemerintah daerah berharap tahapan pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga berbagai program pembangunan, penyediaan sarana prasarana dan fasilitas publik dapat dilaksanakan tepat waktu.
Selain RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru turut mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD. Keduanya yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel serta Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029. Selain itu, terdapat penyertaan modal imbreng sebesar Rp26,126 miliar. Tambahan modal tersebut diarahkan untuk memperkuat permodalan UMKM, mendukung Kredit Usaha Rakyat (KUR), sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan tambahan tersebut, akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.
Sementara Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah diajukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian ketentuan objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan BLUD, serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Puskesmas dan RSUD Sengayam Tipe D.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menyelesaikan pembahasan lima Raperda sebelumnya. Kelima regulasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah, penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
Ia berharap Raperda yang telah disetujui dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru. SKPD terkait juga diminta menyiapkan sosialisasi serta petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
“Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru,” pungkas Anang.















