pro1.id, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru menetapkan dua regulasi baru yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. Kedua aturan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/06/2026).
Peraturan daerah yang disetujui meliputi Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengatakan regulasi di bidang lingkungan hidup diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul seiring pesatnya perkembangan kota.
Menurutnya, isu lingkungan kini menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan, mulai dari pengendalian alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, hingga upaya menjaga kualitas air dan udara.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan perda tersebut akan menjadi dasar dalam mengarahkan kebijakan perlindungan lingkungan hidup agar tetap selaras dengan pertumbuhan kawasan perkotaan.
Selain sektor lingkungan, pemerintah daerah juga menetapkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Banjarbaru.
Menurut Lisa, regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja, memperluas akses lapangan pekerjaan, dan menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis.
“Perda ini diharapkan mampu mendukung terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas dan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi ketenagakerjaan di Banjarbaru saat ini menunjukkan perkembangan positif dengan tingkat pengangguran terbuka yang berada pada angka 4,93 persen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyebut pengesahan kedua perda tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh ketentuan yang telah disahkan dapat dijalankan secara efektif melalui kebijakan teknis yang mendukung implementasi di lapangan.
“Kami berharap perda yang telah disepakati ini dapat menjadi solusi bagi berbagai persoalan lingkungan dan ketenagakerjaan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.









