pro1.id, BANJARBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
Sikap tersebut disampaikan menyusul penetapan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka dalam perkara yang saat ini masih didalami oleh penyidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, mengatakan pihaknya menghargai langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung kebutuhan penyidik sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujarnya, Selasa (09/06/2026).
Endarto juga mengakui tim penyidik Kejati Kalsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM sehari sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dibawa oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian perkara.
Menurutnya, instansi yang dipimpinnya akan memberikan akses terhadap data maupun dokumen yang diperlukan guna membantu kelancaran proses hukum.
Di sisi lain, Endarto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas munculnya kasus yang menyeret salah satu pegawai di lingkungan Dinas ESDM Kalimantan Selatan.
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi institusinya untuk memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik.
“Kami tentu prihatin dengan kejadian ini. Ke depan, hal ini akan menjadi bahan perbaikan dan evaluasi agar pelayanan dapat berjalan lebih baik,” katanya.
Meski tengah menghadapi persoalan hukum yang melibatkan salah satu ASN, Endarto memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan Dinas ESDM Kalsel tetap berkomitmen menjaga profesionalisme serta integritas aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Kami akan terus menjaga kualitas pelayanan publik dan memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan HPW sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2025.
Selain melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kalsel, penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.









