Akunting PT di Banjar Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp935,6 Juta untuk Judi Online

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:11 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MF (29) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp935,6 juta. Dana perusahaan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bekerja sebagai staf akunting di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Banjar.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak perusahaan,” ujar AKP Alfian Noor.

Peristiwa itu diketahui terjadi di kantor PT Bina Karya Selaras yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar. Kasus terungkap setelah bagian keuangan perusahaan menemukan adanya kekurangan dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Baca Juga :  Pos Layanan Medis RS Pelita Insani Tangani Ratusan Jemaah 5 Rajab, Gangguan Pernapasan Paling Banyak

Hasil penelusuran menunjukkan dana perusahaan diduga dipindahkan ke rekening anak perusahaan PT Boga Kuliner Sedap, kemudian secara bertahap kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Total dana yang berpindah mencapai Rp935.600.000.

“Dana tersebut diketahui merupakan anggaran pembayaran gaji dan THR karyawan. Dugaan penggelapan dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026,” jelasnya.

Polisi menyebut uang hasil dugaan penggelapan tersebut diduga habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Ribuan Warga Padati BSCC Dome Balikpapan dalam Tabligh Akbar Madinatul Iman Hadiri Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Dasad Latif

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut digunakan untuk aktivitas judi online,” tambah AKP Alfian Noor.

Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut disampaikan pihak perusahaan ke Polres Banjar melalui kuasa khusus pada 7 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Komplek Abdi Persada Jaya, Banjarmasin.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan.

Berita Terkait

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare
Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu dan Peralatan, Dukung Atlet FAJI Berburu Prestasi Nasional
Cegah Kepadatan Pagi Hari, Kapolres Banjar Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Martapura

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA