Akunting PT di Banjar Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp935,6 Juta untuk Judi Online

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MF (29) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp935,6 juta. Dana perusahaan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bekerja sebagai staf akunting di salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Banjar.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Banjar setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak perusahaan,” ujar AKP Alfian Noor.

Peristiwa itu diketahui terjadi di kantor PT Bina Karya Selaras yang berlokasi di Jalan A. Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar. Kasus terungkap setelah bagian keuangan perusahaan menemukan adanya kekurangan dana yang semestinya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Baca Juga :  Dermaga Baru Dibangun di Desa Dalam Pagar, Dishub Banjar Prioritaskan Akses Transportasi Sungai

Hasil penelusuran menunjukkan dana perusahaan diduga dipindahkan ke rekening anak perusahaan PT Boga Kuliner Sedap, kemudian secara bertahap kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka. Total dana yang berpindah mencapai Rp935.600.000.

“Dana tersebut diketahui merupakan anggaran pembayaran gaji dan THR karyawan. Dugaan penggelapan dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026,” jelasnya.

Polisi menyebut uang hasil dugaan penggelapan tersebut diduga habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang tersebut digunakan untuk aktivitas judi online,” tambah AKP Alfian Noor.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banjarbaru Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut disampaikan pihak perusahaan ke Polres Banjar melalui kuasa khusus pada 7 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Komplek Abdi Persada Jaya, Banjarmasin.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penggelapan dalam jabatan.

Berita Terkait

Semarak HUT RI dan Hari Jadi Banjar, Wartawan Banjar-Banjarbaru Ramaikan Lomba Catur dan Domino FJB
Semarak 17 Agustus, Dandim 1006/Banjar Cup Pererat Silaturahmi TNI dan Wartawan Lewat Lomba Domino
Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara
Peringati HUT RI dan Harjad Banjar, Tujuh Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis
Habib Muhsin Al Hamid Hadir, Sungai Paring Bersholawat Peringati Maulid Nabi 1448 H
Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satpol PP Banjar Dalami Perusakan “I Love Kab Banjar”
Diduga Mabuk, Sekelompok Orang Rusak Tulisan “I Love Kab Banjar” di Martapura
Tulisan “I Love Kabupaten Banjar” Rusak, Jadi Perhatian di Kawasan Guest House Sultan Sulaiman

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Semarak HUT RI dan Hari Jadi Banjar, Wartawan Banjar-Banjarbaru Ramaikan Lomba Catur dan Domino FJB

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:54 WITA

Semarak 17 Agustus, Dandim 1006/Banjar Cup Pererat Silaturahmi TNI dan Wartawan Lewat Lomba Domino

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Peringati HUT RI dan Harjad Banjar, Tujuh Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:11 WITA

Habib Muhsin Al Hamid Hadir, Sungai Paring Bersholawat Peringati Maulid Nabi 1448 H

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:04 WITA

Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satpol PP Banjar Dalami Perusakan “I Love Kab Banjar”

Berita Terbaru