pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar masih menetapkan status siaga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 30 September 2026. Status tersebut diberlakukan sejak 15 Juli 2026 dan masih terbuka kemungkinan diperpanjang apabila kondisi karhutla di lapangan belum menunjukkan perbaikan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banjar, Wasis Nugraha, mengatakan penetapan status tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penanganan karhutla yang hingga kini masih terjadi di sejumlah wilayah.
Status penanganan belum dinaikkan menjadi tanggap darurat karena kondisi yang ada masih ditangani melalui mekanisme status siaga dengan dukungan sumber daya dan anggaran yang tersedia serta melihat kondisi ekonomi masyarakat.
“Status itu sesuai dengan SK Bupati Nomor 312, dari 15 Juli sampai 30 September. Kalau masih parah, bisa diperpanjang,” ujar Wasis, Kamis (3/9/2026).
Menurut Wasis, penanganan karhutla di Kabupaten Banjar telah berlangsung kurang lebih dua bulan. Berdasarkan cakupan lahan yang terdampak, luasnya telah mencapai lebih dari 1.000 hektare.
Sejumlah kawasan masih menjadi perhatian petugas, di antaranya wilayah Gambut, termasuk kawasan Gubernur Sarkawi dan Desa Guntung Ujung. Kemudian di Kecamatan Sungai Tabuk terdapat beberapa titik yang turut dipantau seperti Pematang dan Gudang Tengah.
Untuk memperkuat penanganan di lapangan, BPBD Kabupaten Banjar telah membentuk tiga posko, terdiri dari satu posko induk dan dua posko lapangan. Posko tersebut menjadi pusat koordinasi berbagai unsur yang terlibat dalam penanggulangan karhutla.
“Di posko ini ada unit DRC, TNI-Polri, PMI, Tagana dan relawan bergabung menjadi satu. Itu pun dibantu juga oleh komponen lainnya seperti damkar dan BPK swasta,” jelasnya.
Wasis menyebut kolaborasi dengan berbagai unsur, termasuk barisan pemadam kebakaran swasta, sangat membantu proses penanganan. Dukungan relawan dan petugas di lapangan terus dioptimalkan untuk merespons titik-titik kebakaran yang muncul.
Saat ini, sekitar 50 personel tergabung dalam penanganan melalui tiga posko tersebut. BPBD juga memberikan dukungan konsumsi bagi personel dan relawan yang bertugas menggunakan anggaran yang tersedia untuk penanganan bencana.
Di sisi lain, Wasis mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mengartikan setiap hotspot sebagai titik kebakaran. Sebab, hotspot merupakan indikasi titik panas yang dapat muncul akibat berbagai faktor dan belum tentu menunjukkan adanya api di lokasi tersebut.
“Hotspot itu titik panas, bukan titik api. Itu banyak faktor, bukan berarti di situ ada api. Tidak mencerminkan kondisi titik api di lokasi,” katanya.
Karena itu, setiap informasi mengenai hotspot tetap perlu diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk apakah terdapat api maupun asap yang membutuhkan penanganan.
Dengan status siaga yang masih berlaku hingga akhir September, BPBD Kabupaten Banjar terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengantisipasi perkembangan karhutla. Apabila kondisi belum membaik, masa status tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.










