pro1.id, KOTABARU — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut menjadi pembahasan utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.” Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi sekaligus pertukaran informasi antarinstansi terkait pengawasan warga negara asing.
Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemerintah Kabupaten Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga unsur kewilayahan. Para camat se-Kabupaten Kotabaru dan Kantor Urusan Agama (KUA) juga dilibatkan karena aktivitas orang asing dapat bersinggungan langsung dengan berbagai kegiatan masyarakat hingga tingkat kecamatan dan desa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, selaku ketua panitia, menyampaikan bahwa dinamika pergerakan orang asing membutuhkan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak. Menurutnya, satu instansi tidak dapat bekerja sendiri untuk mengawasi seluruh aktivitas orang asing di wilayah.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap informasi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Catur.
Ia menilai informasi dari pemerintah kecamatan, KUA, aparat keamanan dan instansi lainnya dapat menjadi sumber penting dalam mendeteksi potensi persoalan keimigrasian. Koordinasi yang cepat diharapkan dapat membantu setiap pihak mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, mendorong komunikasi antaranggota TIMPORA terus diperkuat hingga tingkat kewilayahan. Hal tersebut penting mengingat orang asing datang dengan berbagai kepentingan, mulai dari bekerja, berkunjung, penelitian, investasi hingga aktivitas lainnya.
“Melalui kegiatan ini kita dapat saling berbagi informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja masing-masing. Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.
Yen Wely juga menyampaikan bahwa layanan keimigrasian di Kalimantan Selatan saat ini telah menjangkau sekitar 11 kabupaten/kota. Ke depan, akses pelayanan dan informasi keimigrasian diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, termasuk hingga tingkat kecamatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru.
Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi salah satu kunci menciptakan pengawasan orang asing yang efektif.
Pemerintah daerah memandang keberadaan orang asing perlu dikelola secara seimbang. Kehadiran mereka dapat memberikan kontribusi terhadap investasi, perekonomian, pariwisata, energi, pendidikan dan sektor pembangunan lainnya. Namun, seluruh aktivitas tersebut tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Camat se-Kabupaten Kotabaru bersama unsur kewilayahan lainnya dinilai memiliki posisi strategis dalam memberikan informasi terkait keberadaan maupun kegiatan orang asing di wilayah masing-masing. Begitu pula KUA dan instansi terkait yang dapat memperkuat koordinasi apabila terdapat pelayanan atau kegiatan yang melibatkan warga negara asing.
Pemkab Kotabaru berharap Rakor TIMPORA tidak sekadar menjadi forum pertemuan, tetapi menghasilkan pola komunikasi serta mekanisme pertukaran informasi yang semakin efektif. Dengan koordinasi yang terbangun, pengawasan di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat dan terpadu.
Sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kecamatan, KUA, aparat penegak hukum, instansi vertikal dan unsur terkait lainnya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara manfaat keberadaan orang asing bagi pembangunan dengan kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kotabaru.















