pro1.id, KARANG INTAN — Manajemen PT Palmina Utama membantah tudingan yang menyebut perusahaan sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan kelapa sawit. Perusahaan menegaskan seluruh area konsesinya telah dibuka dan ditanami sejak 2012.
Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmad Ade Hidayatullah, menyampaikan bantahan tersebut usai mengikuti Rapat Koordinasi Karhutla dan Mitigasi Dampak Musim Kemarau Berkepanjangan di Bukit Bintang Park and Resort, Rabu (9/9/2026).
Menurut Rahmad, seluruh tanaman kelapa sawit di kawasan konsesi perusahaan saat ini telah memasuki masa produksi. Karena itu, kebakaran lahan justru berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik akibat tanaman dan buah sawit yang terbakar maupun risiko sanksi hukum.
“Lahan kami sudah tertanam semuanya sejak 2012. Kalau ada kebakaran, kami justru rugi karena buah dan tanaman sawit terbakar. Selain itu, ada risiko sanksi hukum yang sangat tegas. Jadi tidak mungkin perusahaan sengaja membakarnya,” tegas Rahmad.

Ia menyebut, berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, sejumlah titik api yang terpantau berasal dari luar kawasan perkebunan. Lokasinya berada dari arah selatan, di antaranya kawasan permukiman, semak purun dan lahan pertanian warga yang berada di sekitar perbatasan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.
Dalam kegiatan patroli, tim perusahaan juga menemukan dugaan aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja oleh oknum warga. Dugaan tersebut diketahui berada sekitar 2–3 kilometer dari batas kawasan perkebunan PT Palmina Utama.
Sebagai langkah untuk membantu mengungkap pelaku pembakaran lahan, perusahaan bekerja sama dengan kepolisian dan menyiapkan penghargaan bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat.
“Perusahaan siap memberikan imbalan sebesar Rp5 juta per pelaku bagi warga yang dapat melaporkan pembakar lahan secara akurat beserta bukti yang cukup untuk memproses hukum,” kata Rahmad.
Di sisi lain, PT Palmina Utama juga mengklaim telah memperkuat kesiapsiagaan internal dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan. Sarana dan prasarana yang disiapkan disebut telah memenuhi bahkan melampaui standar sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025.
Kesiapan tersebut antara lain berupa 40 unit pompa berkapasitas kecil, lebih banyak dari ketentuan minimal 30 unit, serta 30 unit pompa berkapasitas di atas 25 HP dari ketentuan minimal 20 unit. Perusahaan juga menyiapkan lima rol selang dengan panjang sekitar 150 meter untuk setiap unit pompa.
Selain peralatan pemadaman, sistem kanalisasi juga diterapkan di kawasan perkebunan. Setiap blok lahan seluas sekitar 30 hektare dikelilingi kanal air untuk menjaga ketersediaan sumber air selama musim kemarau.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pelatihan rutin bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar. Perusahaan turut membangun kerja sama dengan desa-desa sekitar melalui pembentukan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
PT Palmina Utama juga menyalurkan bantuan berupa satu hingga tiga unit armada pompa air kepada setiap desa penyangga. Fasilitas tersebut diharapkan dapat digunakan untuk melakukan pemadaman secara dini apabila terjadi kebakaran sebelum api meluas dan mendekati kawasan perkebunan.
Rahmad menegaskan, kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menghadapi potensi karhutla selama musim kemarau. Di tengah ancaman kebakaran lahan, perusahaan juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah dan melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.















