pro1.id, KALSEL – Upaya pelestarian ikan belida lokal Kalimantan kembali dilakukan melalui pelepasliaran seekor ikan belida ke habitat alaminya di kawasan Waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar, Rabu (3/06/2026) lalu.
Pelepasliaran tersebut merupakan hasil koordinasi antara Balai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banjarmasin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar. 
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan DKPP Kabupaten Banjar, Siti Hadizah, menjelaskan ikan belida yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan sukarela dari pelaku usaha ikan hias di Banjarmasin setelah dilakukan pengawasan oleh petugas PSDKP.
“Dalam kegiatan pengawasan, ditemukan adanya ikan belida yang diperdagangkan. Karena ikan tersebut termasuk satwa yang dilindungi penuh, pelaku usaha kemudian menyerahkannya secara sukarela untuk dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya, Jumat (5/06/2026).

Setelah dilakukan koordinasi lintas instansi, Waduk Riam Kanan dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena masih menjadi salah satu kawasan yang mendukung keberlangsungan hidup ikan belida lokal Kalimantan.
Ikan yang dilepasliarkan memiliki panjang sekitar 50 sentimeter dengan lebar kurang lebih 15 sentimeter. Namun, jenis kelaminnya belum dapat dipastikan saat proses pelepasliaran dilakukan.

Menurut Siti Hadizah, keberadaan ikan belida di perairan Kabupaten Banjar masih ditemukan meski populasinya terus memerlukan perhatian dan perlindungan.
“Di kawasan Waduk Riam Kanan masih terdapat habitat alami ikan belida. Harapannya ikan yang dilepasliarkan ini dapat beradaptasi, berkembang biak, dan membantu menjaga kelestarian populasinya di alam,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan pelepasliaran turut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari PSDKP Banjarmasin, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, DKPP Kabupaten Banjar, hingga unsur pemerintah kecamatan setempat.
Perlindungan terhadap ikan belida sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi. Dalam aturan tersebut, ikan belida lokal Kalimantan masuk dalam kategori satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

Melalui langkah pelepasliaran ini, pemerintah berharap keberadaan ikan belida sebagai salah satu kekayaan hayati khas Kalimantan dapat terus terjaga dan tidak mengalami penurunan populasi di habitat alaminya.









