pro1.id, MARTAPURA – Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar mendorong percepatan pengurusan izin pendirian dan operasional terhadap enam satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kecamatan Pengaron yang hingga kini belum mengantongi izin secara resmi.
Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Arliza Mayasari, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian karena izin pendirian dan operasional merupakan bagian penting agar satuan pendidikan dapat diakui secara resmi dan masuk dalam sistem pendidikan nasional.
“Memang benar di Kecamatan Pengaron ada enam PAUD yang belum mendapatkan izin pendirian dan izin operasional. Saat ini ada yang masih berproses dan ada pula yang masih melengkapi persyaratan,” ujar Arliza, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, proses pengurusan izin tidak hanya berkaitan dengan administrasi di Dinas Pendidikan. Untuk mendirikan satuan PAUD, pengelola terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Pendidikan serta pengurusan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Beberapa kendala yang ditemukan di lapangan cukup beragam. Di antaranya pengelola yang masih terkendala dalam pembuatan akta notaris, pembentukan yayasan, hingga pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik. Arliza menyebut masih terdapat guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 sehingga perlu melengkapi kompetensinya.
“Kami terus mendorong agar prosesnya dipercepat. Kalau ada kendala, silakan disampaikan kepada kami. Kami siap mendampingi dan memfasilitasi agar persyaratan yang masih kurang dapat segera dilengkapi,” katanya.
Arliza menjelaskan, keberadaan izin sangat penting karena satuan PAUD yang belum memiliki izin belum dapat tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi tersebut juga berdampak terhadap peserta didik yang belajar di satuan pendidikan tersebut.
Jika belum tercatat dalam sistem, peserta didik belum memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui satuan pendidikan tersebut. Selain itu, satuan PAUD juga belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai identitas resmi satuan pendidikan.
“Kerugiannya tentu ada, terutama bagi anak-anak yang belajar di sana karena belum terdata dalam sistem Dapodik. Karena itu kami sudah menyampaikan kepada pengelola agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” jelas Arliza.
Enam satuan PAUD yang dimaksud tersebar di enam desa di Kecamatan Pengaron. Keenamnya yakni PAUD Aruna di Desa Lobang Baru, KB Melati di Desa Ati’im, PAUD Durian di Desa Antaraku, PAUD Kasih Ibu di Desa Ali Mukim, PAUD Mutiara Bangsa di Desa Kertak Empat, serta PAUD Mi’rajul Mubtadin di Desa Lumpangi berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.
Dari hasil pemantauan, sebagian pengelola disebut sudah mulai melakukan proses pengajuan dan melengkapi dokumen. Namun, masih ada pula yang belum menyelesaikan persyaratan, termasuk dokumen terkait akta notaris dan yayasan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar sebelumnya juga telah turun langsung ke Kecamatan Pengaron melalui kegiatan pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG). Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk menggali kendala yang dihadapi pengelola PAUD sekaligus memberikan dorongan agar proses perizinan segera diselesaikan.
Arliza mengatakan pihaknya juga telah membuka ruang untuk mempertemukan pengelola PAUD dengan pemerintah desa serta perangkat daerah yang menangani perizinan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencari jalan keluar apabila terdapat kendala administratif maupun pembiayaan.
“Peran pemerintah desa juga sangat penting untuk ikut mengawal. Karena sebagian besar satuan PAUD ini berada di desa, tentu perlu kolaborasi. Kami dari Dinas Pendidikan juga bersama DPMPTSP siap membantu sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Menurutnya, biaya pengurusan sejumlah dokumen, seperti akta notaris dan dokumen yayasan, juga bisa menjadi salah satu kendala yang dihadapi pengelola. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak diperlukan agar satuan pendidikan tersebut dapat memenuhi seluruh persyaratan.
Dalam mekanisme pengajuan, berkas persyaratan akan diproses melalui perangkat daerah terkait. Setelah dokumen dinilai lengkap, Dinas Pendidikan akan melakukan pengecekan dan survei lapangan untuk memastikan kondisi satuan pendidikan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, Dinas Pendidikan memberikan rekomendasi apabila persyaratan telah terpenuhi, sedangkan penerbitan izin pendirian maupun operasional menjadi kewenangan DPMPTSP.
Arliza berharap keenam PAUD tersebut dapat segera menyelesaikan proses administrasi sehingga pada tahun ajaran berjalan sudah memiliki legalitas dan dapat tercatat dalam sistem pendidikan secara resmi.
“Kami berharap enam PAUD ini segera menyelesaikan proses pengajuan izinnya. Kami siap mendampingi, begitu juga pengawas dan penilik PAUD yang menjadi perpanjangan tangan kami di kecamatan. Mudah-mudahan ada progres dan seluruhnya bisa segera terdata secara resmi,” pungkasnya.















