Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang serta menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel bersama perwakilan BKSDA Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus mengembangkan penyelidikan terkait transaksi ilegal satwa dilindungi yang sebelumnya telah terungkap.

Dari pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi serupa di wilayah Kabupaten Tabalong. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

“Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, tim penyidik menghadang satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi DA 1509 CI di wilayah Tabalong,” ujar Sigit.

Saat kendaraan digeledah, petugas menemukan dua kardus berisi karung putih yang telah dilakban. Di dalamnya terdapat sisik trenggiling dengan berat total mencapai 57,885 kilogram.

Baca Juga :  Siap Tempur di Kejurnas Arum Jeram R4 Bali, FAJI Kalsel Turunkan Dua Tim Bidik Podium

Selain sisik trenggiling, polisi juga menemukan satu dus kecil yang berisi dua buah paruh burung rangkong. Barang tersebut memiliki berat keseluruhan sekitar 90 gram.

Dua orang yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial RJ dan RD, kemudian diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapatkan informasi bahwa sisik trenggiling tersebut diperoleh para pelaku dari masyarakat setempat dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang tersebut kemudian direncanakan dipasarkan secara daring melalui media sosial Facebook dengan harga mencapai Rp3 juta per kilogram.

Sementara untuk paruh burung rangkong, para pelaku disebut membelinya dengan harga Rp950 ribu per gram. Barang tersebut rencananya kembali dijual dengan harga Rp1,5 juta per gram.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa aktivitas perdagangan ilegal tersebut bukan pertama kali dilakukan. Para pelaku disebut telah tiga kali melakukan transaksi penjualan di sejumlah wilayah, termasuk Hulu Sungai Selatan (HSS), Tabalong hingga Kalimantan Tengah.

“Para pelaku ini diketahui sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan ilegal di wilayah HSS, Tabalong, hingga Kalimantan Tengah dengan volume barang mencapai puluhan kilogram,” ungkap Sigit.

Baca Juga :  KWPLH Balikpapan Rawat Enam Beruang Madu di Enklosur Alami

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf (f) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf (c) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 11 tahun sesuai ketentuan yang dikenakan dalam perkara tersebut.

BKSDA Kalimantan Selatan turut mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam mengungkap dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Trenggiling dan burung rangkong merupakan satwa yang menghadapi ancaman serius terhadap kelestariannya.

Selain memiliki tingkat perkembangbiakan yang relatif sulit, keberadaan kedua satwa tersebut juga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, perdagangan bagian tubuhnya dapat berdampak terhadap kelestarian populasi di alam.

BKSDA Kalsel mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi. Apabila menemukan adanya aktivitas tersebut, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan resmi BKSDA maupun kepolisian terdekat.

Berita Terkait

KAKI Desak Kejati Kalsel Tuntaskan Mafia Tanah HSS, Dugaan Penyimpangan Sejumlah Proyek Ikut Disorot
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Persaingan Panas Berakhir! Angkatan 24 Keluar sebagai Juara Umum POH HIMALOGIKAN 2026
Persaingan Sengit di Futsal POH HIMALOGIKAN 2026, Angkatan 23 Keluar sebagai Juara
Profesor ULM Ingatkan Ancaman Super El Niño, Panas Ekstrem hingga Krisis Pangan Jadi Sorotan
Akt 24 Sapu Bersih Skor 3-0, Rebut Gelar Juara Mobile Legends POH HIMALOGIKAN 2026
Lapangan Jadi Saksi! Empat Tim Angkatan Siap Bertarung di Futsal POH HIMALOGIKAN 2026
Lima Tim Bersaing dalam Pertandingan Mobile Legends POH HIMALOGIKAN 2026

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:37 WITA

KAKI Desak Kejati Kalsel Tuntaskan Mafia Tanah HSS, Dugaan Penyimpangan Sejumlah Proyek Ikut Disorot

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:37 WITA

Persaingan Panas Berakhir! Angkatan 24 Keluar sebagai Juara Umum POH HIMALOGIKAN 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:20 WITA

Persaingan Sengit di Futsal POH HIMALOGIKAN 2026, Angkatan 23 Keluar sebagai Juara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Profesor ULM Ingatkan Ancaman Super El Niño, Panas Ekstrem hingga Krisis Pangan Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:05 WITA

Akt 24 Sapu Bersih Skor 3-0, Rebut Gelar Juara Mobile Legends POH HIMALOGIKAN 2026

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA