pro1.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyiapkan tindak lanjut terhadap dua rancangan peraturan daerah yang telah disepakati bersama DPRD setempat. Kedua regulasi tersebut mengatur penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026).
Bupati Kotabaru diwakili H. Murdianto selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru lantai 3 tersebut.
Rapat paripurna itu membahas penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap dua Raperda yang telah memperoleh persetujuan dan ditandatangani bersama.
Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok diarahkan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui landasan hukum yang jelas. Regulasi ini juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan perusahaan daerah agar lebih tertib dan profesional serta berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang disampaikan pada rapat tersebut, Murdianto menekankan pentingnya menindaklanjuti persetujuan kedua rancangan regulasi hingga menjadi peraturan daerah.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Murdianto.
Pemerintah daerah selanjutnya meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait mempersiapkan sosialisasi mengenai kedua regulasi tersebut. Penyusunan petunjuk pelaksanaan maupun Peraturan Bupati juga menjadi bagian dari tindak lanjut untuk mengatur pelaksanaan teknis di lapangan.
Keberadaan aturan pelaksana tersebut diharapkan membantu penerapan Perda secara efektif, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, kedua Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus perbaikan tata kelola BUMD. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
Sumber : Diskominfo Kotabaru















