pro1.id, BANJARBARU – Sebanyak 50 pelaku usaha mengikuti sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) subsektor peternakan yang digelar Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini turut didukung Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banjar untuk membantu menyosialisasikan perizinan dan memfasilitasi pelaku usaha yang mengalami kendala. 
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Distan Kabupaten Banjar, drh Lulu Vila Vardi, mengatakan kegiatan tersebut diikuti pelaku usaha dengan skala yang beragam, mulai dari usaha kecil hingga besar. Sebagian peserta masih mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan berbasis risiko, terutama melalui sistem daring.
Untuk membantu peserta memahami proses tersebut, sosialisasi menghadirkan narasumber dari instansi yang menangani perizinan. Dukungan DKUMPP dan MPP Kabupaten Banjar juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai proses perizinan dan layanan yang dapat dimanfaatkan.

drh. Lulu mengatakan, pelaku usaha yang masih mengalami kendala dapat difasilitasi untuk berkonsultasi langsung dengan instansi terkait. Pendampingan tersebut diharapkan membantu mereka memperoleh penjelasan lebih lanjut dan menyelesaikan persoalan administrasi dalam pengurusan izin usaha.
“Kalau masih ada kendala, mungkin nanti bisa kami bantu dan bersama-sama ke perizinan terpadu. Itu salah satu cara agar pelaku usaha bisa mendapatkan penjelasan secara langsung,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mempertanyakan hubungan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kewajiban membayar pajak. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem perizinan, sedangkan kewajiban perpajakan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai karakteristik dan kondisi usaha masing-masing.
Selain membahas perizinan, Lulu mengungkapkan bahwa pemenuhan kebutuhan ternak di Kabupaten Banjar masih mengandalkan pasokan dari luar daerah, khususnya sapi dan sejumlah produk peternakan lainnya. Pemasukan ternak dilakukan melalui mekanisme lalu lintas ternak agar pergerakan ternak yang masuk maupun keluar dapat tercatat melalui sistem yang digunakan.

Ia menyebutkan, kebutuhan pasokan ternak di Kabupaten Banjar masih memerlukan tambahan sekitar 20 hingga 30 persen.
Melalui sosialisasi dan dukungan berbagai instansi, Distan Kabupaten Banjar berharap pelaku usaha semakin memahami perizinan, memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan, serta memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.















