Polres Banjar Ungkap Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang, Sita Sabu 131,55 Gram

- Penulis

Selasa, 3 November 2026 - 12:26 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 orang yang terdiri dari empat bandar, 17 pengedar, dan satu pemakai, serta menyita sabu-sabu dengan berat bersih 131,55 gram.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto dalam konferensi pers yang berlangsung di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026). Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan 604 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1.170 butir obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Banjar. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi serta peningkatan kegiatan penegakan hukum di sejumlah wilayah.

“Polres Banjar berkomitmen menanggulangi peredaran narkotika dan juga obat-obat terlarang, begitu pula peredarannya di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan penindakan dilakukan di beberapa kecamatan, meliputi Sungai Tabuk, Astambul, Martapura, Martapura Barat, Mataraman, Gambut, dan Kertak Hanyar. Pengembangan kasus juga dilakukan hingga memasuki wilayah Kota Banjarbaru sebagai tindak lanjut dari hasil pengungkapan sebelumnya.

Dari rangkaian operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai bandar, 17 pengedar, serta satu orang pemakai narkotika.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, petugas menyita dengan berat bersih mencapai 131,55 gram. Berdasarkan perhitungan kepolisian, apabila dikonversikan dengan harga Rp1,8 juta per gram, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp236.790.000.

Baca Juga :  Panen Ikan Papuyu di Karang Intan, Pemkab Banjar Dorong Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

“Jika kita konversikan nilai sabu yang ada di hadapan saya ini, maka nilainya sebesar Rp236.790.000,” ungkap Boni.

Ia juga memaparkan bahwa setiap satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan berat bersih 131,55 gram yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 1.052 orang.

“Dari setiap gram sabu diperkirakan dapat digunakan delapan orang, maka kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.052 jiwa,” jelasnya.

Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan 604 butir psikotropika jenis alprazolam. Berdasarkan perhitungan harga peredaran sebesar Rp25 ribu per butir, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp15.100.000.

Boni menjelaskan, setiap satu butir psikotropika jenis alprazolam diasumsikan dapat digunakan oleh satu orang. Dengan demikian, pengamanan 604 butir tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 604 jiwa.

Tidak hanya narkotika dan psikotropika, Polres Banjar juga menyita sebanyak 1.170 butir obat-obatan yang dilarang dijual secara bebas. Dalam pemaparan barang bukti, Kapolres menyebutkan obat tersebut terdiri dari jenis yang terdengar sebagai seledril dan sapori.

Dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Tinjau Pengungsian Banjir di Sungai Tabuk, Wapres Minta Pemda Prioritaskan Kelompok Rentan

Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman hukuman maksimal yang disampaikan dalam konferensi pers mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk perkara peredaran obat-obatan, kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkifli mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika, mulai dari pengguna, kurir, pengedar hingga bandar.

“Sampai saat ini kami melakukan pengembangan semaksimal mungkin. Setiap pengungkapan, mulai dari pengguna, kemudian kurir, pengedar, dan bandar,” kata Zulkifli.

Ia menjelaskan, pengembangan yang dilakukan sejauh ini masih menjangkau jaringan lokal. Pihaknya belum dapat memastikan keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran yang lebih besar karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Menurut Zulkifli, pengungkapan jaringan narkotika saat ini memiliki tantangan tersendiri karena modus peredaran semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi informasi.

Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran barang terlarang sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Disdik Banjar Lanjutkan Pembangunan Lima Ruang Kelas SDN Cindai Alus 1, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian
Bupati Banjar Titip Perawatan Jembatan Merah Putih kepada Warga Sungai Tuan Ilir
Padat Karya Tunai di Tunggul Irang Ilir Libatkan 58 Warga, Perkuat Semangat Gotong Royong
Resmikan Jembatan Merah Putih di Astambul, Kapolda Kalsel Dorong Penguatan Akses dan Kedekatan dengan Masyarakat
Bupati Banjar Buka Latsar Satpol PP 2026, 101 Peserta Ikuti Pelatihan Selama 11 Hari
Diduga Lakukan Begal Payudara, Pria Diamankan Warga di Desa Jilatan Tanah Laut
Dua Orang Diduga Terlibat Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Pelaihari
Dua Mesin BPK Mahligai Rusak Saat Tangani Karhutla, Bantuan Pemkab Banjar Jadi Dukungan bagi Relawan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:16 WITA

Disdik Banjar Lanjutkan Pembangunan Lima Ruang Kelas SDN Cindai Alus 1, Keselamatan Siswa Jadi Perhatian

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WITA

Bupati Banjar Titip Perawatan Jembatan Merah Putih kepada Warga Sungai Tuan Ilir

Rabu, 4 November 2026 - 11:35 WITA

Padat Karya Tunai di Tunggul Irang Ilir Libatkan 58 Warga, Perkuat Semangat Gotong Royong

Rabu, 4 November 2026 - 11:17 WITA

Resmikan Jembatan Merah Putih di Astambul, Kapolda Kalsel Dorong Penguatan Akses dan Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 18:19 WITA

Bupati Banjar Buka Latsar Satpol PP 2026, 101 Peserta Ikuti Pelatihan Selama 11 Hari

Berita Terbaru