Aturan Baru Mulai Berlaku: Truk Besar Dilarang Masuk Kota Martapura pada Jam Tertentu

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:35 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar kini resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan besar di wilayah Kota Martapura melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan perkotaan.

Perbup tersebut mulai diberlakukan setelah ditandatangani oleh Bupati Banjar pada 8 Juli 2025. Dalam regulasi ini, diatur bahwa kawasan tertib lalu lintas (KTL) dimulai dari perbatasan dengan Kota Banjarbaru hingga kawasan Antasan Senor (Jembatan Kembar).

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu roda atau lebih di area tersebut antara pukul 06.00 pagi hingga 22.00 malam.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas peningkatan kepadatan lalu lintas di pusat kota.

“Dengan adanya aturan ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban. Ini bukan lagi sekadar imbauan,” ujar Nyoman, Senin (6/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pembatasan ini mencakup seluruh jenis truk pengangkut barang, baik yang menggunakan bak terbuka maupun tertutup. Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, sembako, serta armada Bus Trans Banjarbakula, karena berkaitan dengan distribusi logistik penting bagi masyarakat.

Baca Juga :  Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Untuk kendaraan berat dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai, atau sebaliknya, diwajibkan menggunakan jalur alternatif Bypass Mataraman selama waktu pembatasan berlangsung.

“Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar fasilitas penerangan jalan (PJU) di jalur Bypass segera ditingkatkan. Bila sudah memadai, tidak menutup kemungkinan pembatasan ini akan diterapkan 24 jam penuh,” jelasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Perhubungan Banjar bekerja sama dengan Satlantas Polres Banjar dalam melakukan pemantauan serta penindakan di lapangan. Sosialisasi kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan juga terus dilakukan.

“Tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tapi untuk menata lalu lintas agar lebih teratur dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tegas Nyoman.

Dengan diberlakukannya Perbup No. 19 Tahun 2025 ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Martapura bisa menjadi lebih lancar, terutama pada jam padat dan akhir pekan, yang selama ini rawan terjadi kemacetan.

Berita Terkait

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare
Bupati Banjar Siapkan Bantuan Perahu dan Peralatan, Dukung Atlet FAJI Berburu Prestasi Nasional
Cegah Kepadatan Pagi Hari, Kapolres Banjar Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Martapura

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:36 WITA

Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA