Restorative Justice Selesaikan Kasus Pengeroyokan Anak di Banjarbaru, PBH Peradi Fasilitasi Mediasi

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : PBH Peradi

FOTO : PBH Peradi

pro1.id, BANJARBARU – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan kembali diterapkan dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kasus ini berhasil diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) dengan fasilitasi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru.

Proses mediasi berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025), dengan menghadirkan korban berinisial D (13), para pelaku beserta keluarga masing-masing, pendamping hukum dari PBH Peradi, serta Ketua PBH Peradi, C Oriza Sativa Tanau.

Korban sempat mengalami trauma akibat kejadian yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, perkara awalnya diproses sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun setelah melalui klarifikasi dan komunikasi antar pihak, disepakati penyelesaian damai secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Ayah Tiri di Banjarmasin Diciduk Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

“Alhamdulillah, kami bersama PBH Peradi berhasil mempertemukan semua pihak dan mencapai kesepakatan damai melalui jalur restorative justice,” terang IPDA Kardi.

Ia juga menambahkan bahwa korban telah menerima pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada kasus serupa, apalagi yang melibatkan anak dan perempuan. Polres Banjarbaru akan siap membantu,” tegasnya.

Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menyebut bahwa pihaknya awalnya mendampingi korban. Namun setelah diketahui bahwa pelaku dan korban masih satu lingkungan tempat tinggal, solusi kekeluargaan menjadi pilihan utama.

“Hasil visum dan asesmen psikologis menunjukkan bahwa kasus ini lebih karena kesalahpahaman. Setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban dengan legawa menerimanya,” jelas Arifin.

PBH Peradi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru kemudian memfasilitasi perdamaian yang akhirnya disepakati oleh semua pihak.

Baca Juga :  Polres Banjarbaru Amankan Remaja Diduga Pelaku Balap Liar Saat Blue Light Patrol

“Secara hukum, Pasal 170 KUHP mengandung ancaman pidana cukup berat, hingga lima tahun lebih. Namun pendekatan damai dinilai lebih memberi manfaat untuk masa depan anak-anak yang terlibat,” ujarnya.

Arifin menambahkan bahwa kondisi psikologis korban kini telah membaik dan ia sudah kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah seperti biasa.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ menjadi bukti nyata bahwa keadilan restoratif mampu menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak.

“Restorative justice bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tapi juga soal memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan sosial. Semoga Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan ramah anak,” tutup Oriza.

 

Berita Terkait

Diduga Tenggelam di Irigasi Mentaos, Motor Misterius Ditemukan Terparkir Sejak Pagi
Rayakan HUT ke-2, Aeris Hotel Banjarbaru Berbagi dengan Lansia di Panti Werda
Brigadir Anggi Raih Juara di Turnamen Billiard Hari Jadi Ke 27 Kota Banjarbaru
91 Prajurit Resmi Dilantik, Pangdam XXII/Tambun Bungai Tekankan Kesiapan Tugas di Kalimantan
15 Ribu Soto Banjar Dibagi Gratis, Banjarbaru Dorong Kuliner Lokal Mendunia
Gubernur Kalsel Apresiasi Banjarbaru: 27 Tahun Tumbuh Pesat, Kualitas Hidup Makin Melesat
Pertumbuhan Penduduk Meningkat, DPRD Minta Percepatan Penuntasan RDTR Banjarbaru
Paripurna HUT ke-27, Banjarbaru Paparkan Capaian Pembangunan dan Deretan Prestasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:19 WITA

Diduga Tenggelam di Irigasi Mentaos, Motor Misterius Ditemukan Terparkir Sejak Pagi

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WITA

Rayakan HUT ke-2, Aeris Hotel Banjarbaru Berbagi dengan Lansia di Panti Werda

Senin, 27 April 2026 - 18:10 WITA

Brigadir Anggi Raih Juara di Turnamen Billiard Hari Jadi Ke 27 Kota Banjarbaru

Jumat, 24 April 2026 - 17:06 WITA

91 Prajurit Resmi Dilantik, Pangdam XXII/Tambun Bungai Tekankan Kesiapan Tugas di Kalimantan

Selasa, 21 April 2026 - 05:55 WITA

15 Ribu Soto Banjar Dibagi Gratis, Banjarbaru Dorong Kuliner Lokal Mendunia

Berita Terbaru

Kabupaten Paser

Korban Tenggelam di Muara Toyu Ditemukan Meninggal, Dievakuasi Malam Hari

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:37 WITA

Kabupaten Banjar

BPBD Banjar Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Dua Kecamatan

Senin, 4 Mei 2026 - 15:43 WITA

(FOTO : DISKOMINFO KOTABARU)

Kabupaten Kotabaru

Hardiknas 2026 di Kotabaru: Tekankan Kolaborasi dan Kesejahteraan Guru

Senin, 4 Mei 2026 - 11:10 WITA