Restorative Justice Selesaikan Kasus Pengeroyokan Anak di Banjarbaru, PBH Peradi Fasilitasi Mediasi

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : PBH Peradi

FOTO : PBH Peradi

pro1.id, BANJARBARU – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan kembali diterapkan dalam kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Kasus ini berhasil diselesaikan lewat mekanisme restorative justice (RJ) dengan fasilitasi dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura–Banjarbaru.

Proses mediasi berlangsung di Mapolres Banjarbaru, Kamis (9/10/2025), dengan menghadirkan korban berinisial D (13), para pelaku beserta keluarga masing-masing, pendamping hukum dari PBH Peradi, serta Ketua PBH Peradi, C Oriza Sativa Tanau.

Korban sempat mengalami trauma akibat kejadian yang terjadi pada 22 Maret 2025 lalu. Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, perkara awalnya diproses sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun setelah melalui klarifikasi dan komunikasi antar pihak, disepakati penyelesaian damai secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah, kami bersama PBH Peradi berhasil mempertemukan semua pihak dan mencapai kesepakatan damai melalui jalur restorative justice,” terang IPDA Kardi.

Baca Juga :  Pemkot Banjarbaru Matangkan Proyek Jalan Lingkar Selatan, DED hingga AMDAL Disiapkan

Ia juga menambahkan bahwa korban telah menerima pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika ada kasus serupa, apalagi yang melibatkan anak dan perempuan. Polres Banjarbaru akan siap membantu,” tegasnya.

Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, menyebut bahwa pihaknya awalnya mendampingi korban. Namun setelah diketahui bahwa pelaku dan korban masih satu lingkungan tempat tinggal, solusi kekeluargaan menjadi pilihan utama.

“Hasil visum dan asesmen psikologis menunjukkan bahwa kasus ini lebih karena kesalahpahaman. Setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf, keluarga korban dengan legawa menerimanya,” jelas Arifin.

PBH Peradi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjarbaru kemudian memfasilitasi perdamaian yang akhirnya disepakati oleh semua pihak.

“Secara hukum, Pasal 170 KUHP mengandung ancaman pidana cukup berat, hingga lima tahun lebih. Namun pendekatan damai dinilai lebih memberi manfaat untuk masa depan anak-anak yang terlibat,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Banjar Jadwalkan RDP dengan PT Palmina, Bahas Dugaan Dampak Banjir di Cintapuri

Arifin menambahkan bahwa kondisi psikologis korban kini telah membaik dan ia sudah kembali menjalani aktivitas belajar di sekolah seperti biasa.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Martapura–Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus melalui RJ menjadi bukti nyata bahwa keadilan restoratif mampu menjadi solusi efektif dalam menangani perkara anak.

“Restorative justice bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tapi juga soal memulihkan hubungan dan menjaga keharmonisan sosial. Semoga Banjarbaru tetap menjadi kota yang aman dan ramah anak,” tutup Oriza.

 

Berita Terkait

Kodim 1006/Banjar dan Yonif 623/BWU Turut Tangani Karhutla di Banjarbaru, Ketersediaan Air Jadi Tantangan
104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru
Jalan Purnawirawan–Guntung Manggis Dibangun, Banjarbaru Siapkan Akses dan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Diskominfo Banjarbaru Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Kerja Sama Publikasi dengan Media
Kabut Asap Karhutla, Pemkot Banjarbaru Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WITA
Kodim 1006/Banjar Bangun Empat Jembatan Garuda di Banjar dan Banjarbaru, Akses Warga Diperkuat
59 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Banjar dan Banjarbaru Rampung, Operasional Ditargetkan Segera Berjalan
Banjarbaru Raih Skor 100,00, Jadi Peringkat Teratas IKADA se-Kanreg VIII

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Kodim 1006/Banjar dan Yonif 623/BWU Turut Tangani Karhutla di Banjarbaru, Ketersediaan Air Jadi Tantangan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:52 WITA

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:47 WITA

Jalan Purnawirawan–Guntung Manggis Dibangun, Banjarbaru Siapkan Akses dan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:44 WITA

Diskominfo Banjarbaru Sosialisasikan Perubahan Mekanisme Kerja Sama Publikasi dengan Media

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:39 WITA

Kabut Asap Karhutla, Pemkot Banjarbaru Ubah Jam Masuk Sekolah Jadi Pukul 09.00 WITA

Berita Terbaru