Aturan Baru Mulai Berlaku: Truk Besar Dilarang Masuk Kota Martapura pada Jam Tertentu

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar kini resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan besar di wilayah Kota Martapura melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan perkotaan.

Perbup tersebut mulai diberlakukan setelah ditandatangani oleh Bupati Banjar pada 8 Juli 2025. Dalam regulasi ini, diatur bahwa kawasan tertib lalu lintas (KTL) dimulai dari perbatasan dengan Kota Banjarbaru hingga kawasan Antasan Senor (Jembatan Kembar).

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu roda atau lebih di area tersebut antara pukul 06.00 pagi hingga 22.00 malam.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas peningkatan kepadatan lalu lintas di pusat kota.

“Dengan adanya aturan ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban. Ini bukan lagi sekadar imbauan,” ujar Nyoman, Senin (6/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pembatasan ini mencakup seluruh jenis truk pengangkut barang, baik yang menggunakan bak terbuka maupun tertutup. Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, sembako, serta armada Bus Trans Banjarbakula, karena berkaitan dengan distribusi logistik penting bagi masyarakat.

Baca Juga :  Terekam CCTV Dugaan Pengeroyokan di Martapura, Seorang Pemuda Meninggal Dunia

Untuk kendaraan berat dari arah Banjarmasin menuju Hulu Sungai, atau sebaliknya, diwajibkan menggunakan jalur alternatif Bypass Mataraman selama waktu pembatasan berlangsung.

“Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak provinsi agar fasilitas penerangan jalan (PJU) di jalur Bypass segera ditingkatkan. Bila sudah memadai, tidak menutup kemungkinan pembatasan ini akan diterapkan 24 jam penuh,” jelasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Perhubungan Banjar bekerja sama dengan Satlantas Polres Banjar dalam melakukan pemantauan serta penindakan di lapangan. Sosialisasi kepada para pengemudi dan pengusaha angkutan juga terus dilakukan.

“Tujuan utama dari kebijakan ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tapi untuk menata lalu lintas agar lebih teratur dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tegas Nyoman.

Dengan diberlakukannya Perbup No. 19 Tahun 2025 ini, diharapkan arus lalu lintas di kawasan Martapura bisa menjadi lebih lancar, terutama pada jam padat dan akhir pekan, yang selama ini rawan terjadi kemacetan.

Berita Terkait

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api
PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026
Antusias Ribuan Santri Warnai Pawai Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Banjar Apresiasi Semangat Generasi Muda
Ribuan Santri Meriahkan Pawai Muharam 1448 Hijriah di Martapura, Wabup Banjar Ajak Generasi Qurani Perkuat Karakter
Kepala DPKP dan Ketua Buser 690 Banjar Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026, Harapkan Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah di Last Dance
Warga Gambut Heboh Minta Bantuan Tangkap Kuyang, DPKP Banjar Beri Penjelasan dan Imbauan
Heboh Diduga Kuyang, Warga Gambut Lihat Cahaya Merah Misterius di Langit
Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kawasan Kertak Hanyar, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:41 WITA

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:16 WITA

PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:24 WITA

Antusias Ribuan Santri Warnai Pawai Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Banjar Apresiasi Semangat Generasi Muda

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:39 WITA

Ribuan Santri Meriahkan Pawai Muharam 1448 Hijriah di Martapura, Wabup Banjar Ajak Generasi Qurani Perkuat Karakter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:48 WITA

Kepala DPKP dan Ketua Buser 690 Banjar Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026, Harapkan Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah di Last Dance

Berita Terbaru