Ayah Tiri di Banjarmasin Diciduk Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

pro1.id, MARTAPURA –  Seorang pria berinisial FF (35) ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru, di kawasan Kota Banjarmasin, Selasa (14/10/2025) malam.

FF ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah di Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Korban, YA (12), seorang pelajar asal Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, menjadi korban perbuatan keji pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.

Baca Juga :  Keributan Berujung Duka, Warga Martapura Timur Ditemukan Tewas Bersimbah Luka

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 25 Oktober 2025. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke keberadaan pelaku di Jalan Rawasari X, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FF sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku tinggal seorang diri setelah istrinya—ibu korban—menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu tindak kejahatan ini.

Baca Juga :  Dermaga Baru Dibangun di Desa Dalam Pagar, Dishub Banjar Prioritaskan Akses Transportasi Sungai

Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api
PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026
Antusias Ribuan Santri Warnai Pawai Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Banjar Apresiasi Semangat Generasi Muda
Ribuan Santri Meriahkan Pawai Muharam 1448 Hijriah di Martapura, Wabup Banjar Ajak Generasi Qurani Perkuat Karakter
Kepala DPKP dan Ketua Buser 690 Banjar Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026, Harapkan Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah di Last Dance
Warga Gambut Heboh Minta Bantuan Tangkap Kuyang, DPKP Banjar Beri Penjelasan dan Imbauan
Heboh Diduga Kuyang, Warga Gambut Lihat Cahaya Merah Misterius di Langit

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:55 WITA

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:41 WITA

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Sungai Sipai Martapura Rusak Berat Dilalap Api

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:16 WITA

PUPRP Banjar Tinggikan Jalan Keramat untuk Atasi Genangan Banjir, Target Rampung September 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:24 WITA

Antusias Ribuan Santri Warnai Pawai Muharam 1448 Hijriah, Ketua DPRD Banjar Apresiasi Semangat Generasi Muda

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:39 WITA

Ribuan Santri Meriahkan Pawai Muharam 1448 Hijriah di Martapura, Wabup Banjar Ajak Generasi Qurani Perkuat Karakter

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Setelah Melalui Proses Panjang, PAW DPRD Banjar Akhirnya Tuntas

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:55 WITA