Ayah Tiri di Banjarmasin Diciduk Polisi, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

FOTO : HUMAS POLRES BANJAR

pro1.id, MARTAPURA –  Seorang pria berinisial FF (35) ditangkap aparat gabungan dari Satreskrim Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru, di kawasan Kota Banjarmasin, Selasa (14/10/2025) malam.

FF ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah rumah di Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Korban, YA (12), seorang pelajar asal Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, menjadi korban perbuatan keji pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 25 Oktober 2025. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke keberadaan pelaku di Jalan Rawasari X, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Baca Juga :  Dinkes Kalsel Siapkan Strategi Layanan Kesehatan untuk Momen 5 Rajab di Sekumpul

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan FF sekitar pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan mendalam.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku tinggal seorang diri setelah istrinya—ibu korban—menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memicu tindak kejahatan ini.

Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Berita Terkait

Semarak HUT RI dan Hari Jadi Banjar, Wartawan Banjar-Banjarbaru Ramaikan Lomba Catur dan Domino FJB
Semarak 17 Agustus, Dandim 1006/Banjar Cup Pererat Silaturahmi TNI dan Wartawan Lewat Lomba Domino
Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara
Peringati HUT RI dan Harjad Banjar, Tujuh Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis
Habib Muhsin Al Hamid Hadir, Sungai Paring Bersholawat Peringati Maulid Nabi 1448 H
Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satpol PP Banjar Dalami Perusakan “I Love Kab Banjar”
Diduga Mabuk, Sekelompok Orang Rusak Tulisan “I Love Kab Banjar” di Martapura
Tulisan “I Love Kabupaten Banjar” Rusak, Jadi Perhatian di Kawasan Guest House Sultan Sulaiman

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Semarak HUT RI dan Hari Jadi Banjar, Wartawan Banjar-Banjarbaru Ramaikan Lomba Catur dan Domino FJB

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:54 WITA

Semarak 17 Agustus, Dandim 1006/Banjar Cup Pererat Silaturahmi TNI dan Wartawan Lewat Lomba Domino

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:28 WITA

Peringati HUT RI dan Harjad Banjar, Tujuh Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:11 WITA

Habib Muhsin Al Hamid Hadir, Sungai Paring Bersholawat Peringati Maulid Nabi 1448 H

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:04 WITA

Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satpol PP Banjar Dalami Perusakan “I Love Kab Banjar”

Berita Terbaru