pro1.id, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melantik dua Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pambakal sebelumnya. Pelantikan berlangsung di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (7/10/2026).
Dua Pambakal PAW yang dilantik berasal dari Desa Kertak Empat, Kecamatan Pengaron, dan Desa Alalak Padang, Kecamatan Cintapuri Darussalam. Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemilihan Pambakal PAW yang telah dilaksanakan pada 30 September 2026.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam arahannya meminta Pambakal yang baru segera beradaptasi dengan berbagai tugas penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal-hal yang masih perlu dipelajari dapat dikoordinasikan dengan dinas terkait maupun pihak kecamatan.
Saidi mengatakan, meskipun berstatus Pambakal PAW, masa jabatan yang masih harus dijalani sekitar empat tahun. Karena itu, amanah tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik agar roda pemerintahan desa berjalan lancar.
“Segera beradaptasi, mempelajari berbagai tugas pemerintahan desa yang nanti bisa ditindaklanjuti lewat dinas terkait maupun pihak kecamatan,” pesan Saidi.
Selain beradaptasi, Saidi menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan BPD, perangkat desa dan seluruh elemen masyarakat. Termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat yang memiliki peran dalam kehidupan sosial di desa.
Menurutnya, Pambakal merupakan pejabat publik di tingkat desa sehingga setiap tindakan dan kebijakan akan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, Pambakal diminta menjalankan tugas dengan bijak, tulus dan ikhlas.
“Tugas pian seberatan harus pian bijakji, dengan tulus hati, dengan ikhlas, sehingga nantinya dalam menjalankan tugas ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar M. Hafizh Anshari menjelaskan, pelantikan dua Pambakal PAW dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Pambakal sebelumnya meninggal dunia.
Menurut Hafizh, kekosongan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemilihan Pambakal PAW. Setelah proses pemilihan dilaksanakan pada 30 September 2026, Pambakal terpilih kemudian dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Hafizh meminta Pambakal yang baru segera menyesuaikan diri dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Terlebih saat ini desa juga tengah menjalankan sejumlah proses perencanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Untuk Pambakal terpilih pada hari ini, segera menyesuaikan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena melanjutkan sisa masa jabatan, saat ini ada proses perubahan, kemudian proses RKP, maka itu segera dilakukan terkait dengan percepatan penyusunan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Pambakal dengan perangkat desa dan seluruh unsur pemerintahan desa. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat terus berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan.
Terkait salah satu desa yang sebelumnya memiliki persoalan hukum terhadap Pambakal terdahulu, Hafizh mengatakan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara mengenai persoalan kerugian negara, hal tersebut juga menyesuaikan dengan hasil keputusan serta mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
Dengan dilantiknya Pambakal PAW di Desa Kertak Empat dan Desa Alalak Padang, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat kembali berjalan optimal hingga berakhirnya sisa masa jabatan.















