Kasus Penganiayaan Berakhir Kematian di Indrasari Terungkap, Polisi Masih Kejar Satu Pelaku

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:21 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salahsatu pelaku pengeroyokan di Indrasari berhasil diamankan (Foto : Humas Polres Banjar)

Salahsatu pelaku pengeroyokan di Indrasari berhasil diamankan (Foto : Humas Polres Banjar)

pro1.id, MARTAPURA – Aparat Polres Banjar mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di kawasan Gang Abadi RT 009, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Perkembangan kasus tersebut disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli bersama Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, KBO Satreskrim Iptu Sumari, dan Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli.

AKBP Fadli menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat pagi (12/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu korban, M. Hidayat, warga Jalan Darussalam Gang Rahmat, mendatangi salah satu terduga pelaku yang tengah memberi makan anjing peliharaannya. Pada momen tersebut, korban membawa sepeda motor sambil menggeber gas yang memancing emosi pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Banjar Bertemu Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Situasi sempat mereda sekitar pukul 09.00 Wita setelah kedua pihak melakukan perdamaian dan saling meminta maaf. Namun, konflik kembali memanas ketika korban mendatangi pelaku dan melempar uang senilai Rp10.000 ke arah wajahnya.

“Perbuatan itu kembali memicu emosi tersangka hingga terjadi pertengkaran lanjutan,” ujar Kapolres Banjar.

Pertengkaran tersebut berkembang menjadi perkelahian. Korban bahkan disebut sempat menantang pelaku, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di sekitar lokasi kejadian sebelum akhirnya terjadi penikaman.

Baca Juga :  Teh Mint hingga Pertanian Jadi Unggulan Pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan

“Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka melakukan penusukan sebanyak dua kali yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Fadli.

Polisi menetapkan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Seorang pria berinisial MH telah diamankan dan kini berstatus sebagai tersangka. Sementara satu pelaku lain berinisial A masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA