Motif Dendam, Sopir Taksi di Kotabaru Tewas Disayat Cutter

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 18:20 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KOTA BARU – Misteri kematian seorang sopir taksi bernama MS (35) di kawasan Jalan Suryagandamana, Kecamatan Pulau Laut Utara, akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial S (40) kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 WITA. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka fatal di leher, tepat di depan sebuah toko gadget yang saat itu ramai pengunjung.

Dendam Lama Jadi Pemicu

Dalam gelar perkara yang dipimpin Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Jumat (26/9/2025), polisi mengungkap bahwa pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati pelaku akibat sering diejek korban.

Baca Juga :  ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Sebelum kejadian, korban disebut kerap melontarkan kata-kata kasar. Pada malam itu, korban kembali mengejek dengan sebutan ‘botak bungul’, sehingga membuat pelaku emosi,” ujar AKP Abd. Rauf.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menambahkan keduanya saat itu dalam kondisi mabuk. “Pelaku kemudian menyayatkan cutter ungu yang dibawanya. Sasarannya wajah, namun mengenai leher korban hingga menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cutter ungu, jas hujan hijau-hitam, masker biru, pakaian bernoda darah, cincin batu akik milik korban, sepeda motor Jupiter MX biru, sandal hitam, serta lem fox yang diduga digunakan untuk mabuk.

Baca Juga :  Perempuan di Astambul Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Duga Akibat Gantung Diri

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Tim Jatanras Polres Kotabaru kemudian berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Shoqif Fabrian.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakannya, S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan, Jukung Diduga Tenggelam
Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita
Kebakaran Besar di Kelurahan Melayu Tenggarong, 47 KK Terdampak dan Lebih dari 50 Rumah Dilaporkan Terbakar
Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban
Kecelakaan Maut di Perempatan Sekumpul, Truk Delivering Joy Disorot Usai Tinggalkan Lokasi
Menyamar Jadi Anggota Polres Banjar, Tiga Pelaku Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura Berhasil Diamankan
Perampokan Maut di Martapura Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:20 WITA

Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan, Jukung Diduga Tenggelam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:04 WITA

Polda Kalsel Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, 57,8 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Disita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:16 WITA

Kebakaran Besar di Kelurahan Melayu Tenggarong, 47 KK Terdampak dan Lebih dari 50 Rumah Dilaporkan Terbakar

Rabu, 30 September 2026 - 09:40 WITA

Alfamart Gambut Terbakar, Polisi Amankan TKP dan Identifikasi Korban

Minggu, 20 September 2026 - 00:35 WITA

Kecelakaan Maut di Perempatan Sekumpul, Truk Delivering Joy Disorot Usai Tinggalkan Lokasi

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA