Motif Dendam, Sopir Taksi di Kotabaru Tewas Disayat Cutter

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, KOTA BARU – Misteri kematian seorang sopir taksi bernama MS (35) di kawasan Jalan Suryagandamana, Kecamatan Pulau Laut Utara, akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial S (40) kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah tersebut.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 WITA. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka fatal di leher, tepat di depan sebuah toko gadget yang saat itu ramai pengunjung.

Dendam Lama Jadi Pemicu

Dalam gelar perkara yang dipimpin Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Jumat (26/9/2025), polisi mengungkap bahwa pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati pelaku akibat sering diejek korban.

Baca Juga :  Korban Terakhir Kecelakaan Kelotok di Sungai Barito Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

“Sebelum kejadian, korban disebut kerap melontarkan kata-kata kasar. Pada malam itu, korban kembali mengejek dengan sebutan ‘botak bungul’, sehingga membuat pelaku emosi,” ujar AKP Abd. Rauf.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menambahkan keduanya saat itu dalam kondisi mabuk. “Pelaku kemudian menyayatkan cutter ungu yang dibawanya. Sasarannya wajah, namun mengenai leher korban hingga menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Penangkapan

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cutter ungu, jas hujan hijau-hitam, masker biru, pakaian bernoda darah, cincin batu akik milik korban, sepeda motor Jupiter MX biru, sandal hitam, serta lem fox yang diduga digunakan untuk mabuk.

Baca Juga :  Permukiman di Martapura Dilanda Angin Kencang, Empat Rumah Rusak

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Tim Jatanras Polres Kotabaru kemudian berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Shoqif Fabrian.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakannya, S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Diduga Tenggelam di Irigasi Mentaos, Motor Misterius Ditemukan Terparkir Sejak Pagi
Pria di Batola Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku
Pemuda Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Martapura, Polisi Lakukan Penyelidikan
Tragedi Kebakaran Subuh di Tanah Grogot, Dua Penghuni Tak Terselamatkan
Api Lalap Permukiman di Cempaka, Enam Rumah Terdampak
Perempuan di Astambul Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Duga Akibat Gantung Diri
Klinik di Long Ikis Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Tiga Bangunan Terbakar di Tanah Grogot, Kerugian Diperkirakan Capai Rp1 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:19 WITA

Diduga Tenggelam di Irigasi Mentaos, Motor Misterius Ditemukan Terparkir Sejak Pagi

Minggu, 5 April 2026 - 09:47 WITA

Pria di Batola Tewas Diduga Dibunuh Anak Kandung, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku

Rabu, 1 April 2026 - 19:12 WITA

Pemuda Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan Martapura, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 1 April 2026 - 13:33 WITA

Tragedi Kebakaran Subuh di Tanah Grogot, Dua Penghuni Tak Terselamatkan

Rabu, 1 April 2026 - 13:18 WITA

Api Lalap Permukiman di Cempaka, Enam Rumah Terdampak

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA