pro1.id, KOTA BARU – Misteri kematian seorang sopir taksi bernama MS (35) di kawasan Jalan Suryagandamana, Kecamatan Pulau Laut Utara, akhirnya terungkap. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial S (40) kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah tersebut.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 WITA. Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka fatal di leher, tepat di depan sebuah toko gadget yang saat itu ramai pengunjung.
Dendam Lama Jadi Pemicu
Dalam gelar perkara yang dipimpin Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Dr. Abd. Rauf, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Jumat (26/9/2025), polisi mengungkap bahwa pembunuhan itu dipicu rasa sakit hati pelaku akibat sering diejek korban.
“Sebelum kejadian, korban disebut kerap melontarkan kata-kata kasar. Pada malam itu, korban kembali mengejek dengan sebutan ‘botak bungul’, sehingga membuat pelaku emosi,” ujar AKP Abd. Rauf.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menambahkan keduanya saat itu dalam kondisi mabuk. “Pelaku kemudian menyayatkan cutter ungu yang dibawanya. Sasarannya wajah, namun mengenai leher korban hingga menyebabkan luka parah yang berujung pada kematian,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cutter ungu, jas hujan hijau-hitam, masker biru, pakaian bernoda darah, cincin batu akik milik korban, sepeda motor Jupiter MX biru, sandal hitam, serta lem fox yang diduga digunakan untuk mabuk.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Tim Jatanras Polres Kotabaru kemudian berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Shoqif Fabrian.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, S dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.









