pro1.id, SINGAPURA – Keinginan memperbaiki nasib membuat seorang pria Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), menempuh cara berbahaya. Ia mencoba masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi dengan berenang menyeberangi laut.

Menurut pengakuannya di persidangan, alasan utama aksi itu adalah himpitan ekonomi. Ia merasa penghasilan di tanah air tidak cukup untuk menafkahi keluarga.
Perjalanan Berisiko
Kisah dimulai pada Agustus 2025. Jamaludin berangkat dari Batam menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan oleh Azwar. Selama sekitar satu setengah jam, ia berjongkok di dalam perahu agar tidak terdeteksi.
Sesampainya di perairan Singapura, ia diperintahkan melompat ke laut. Dengan peralatan seadanya, ia berenang selama kurang lebih 90 menit hingga berhasil mencapai pantai Negeri Singa. Untuk jasa penyelundupan tersebut, ia mengaku membayar Rp5 juta kepada Azwar.
Setelah berhasil masuk, Jamaludin tinggal hampir setahun di Singapura. Namun, keberadaannya akhirnya diketahui petugas, dan ia ditangkap.
Putusan Pengadilan
Pengadilan Singapura menyatakan Jamaludin melanggar Immigration Act. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman:
-
Enam minggu penjara, serta
-
Tiga kali hukuman cambuk.
Jamaludin sempat meminta keringanan dengan alasan keterpaksaan ekonomi. Namun pihak otoritas menegaskan aturan tetap ditegakkan tanpa pengecualian.
Bukan Kasus Pertama
Peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa warga asing yang masuk tanpa izin lewat jalur laut juga menerima hukuman penjara sekaligus cambuk. Dalam undang-undang imigrasi Singapura, pelanggaran masuk secara ilegal bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan sedikitnya tiga kali cambuk.









