Nekat Berenang dari Batam Demi Kerja, Pria Indonesia Akhirnya Ditangkap di Singapura

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 07:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, SINGAPURA – Keinginan memperbaiki nasib membuat seorang pria Indonesia, Jamaludin Taipabu (49), menempuh cara berbahaya. Ia mencoba masuk ke Singapura tanpa dokumen resmi dengan berenang menyeberangi laut.

Menurut pengakuannya di persidangan, alasan utama aksi itu adalah himpitan ekonomi. Ia merasa penghasilan di tanah air tidak cukup untuk menafkahi keluarga.

Perjalanan Berisiko

Kisah dimulai pada Agustus 2025. Jamaludin berangkat dari Batam menggunakan sebuah speedboat yang dikemudikan oleh Azwar. Selama sekitar satu setengah jam, ia berjongkok di dalam perahu agar tidak terdeteksi.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Paramasan Kabupaten Banjar

Sesampainya di perairan Singapura, ia diperintahkan melompat ke laut. Dengan peralatan seadanya, ia berenang selama kurang lebih 90 menit hingga berhasil mencapai pantai Negeri Singa. Untuk jasa penyelundupan tersebut, ia mengaku membayar Rp5 juta kepada Azwar.

Setelah berhasil masuk, Jamaludin tinggal hampir setahun di Singapura. Namun, keberadaannya akhirnya diketahui petugas, dan ia ditangkap.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Singapura menyatakan Jamaludin melanggar Immigration Act. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman:

  • Enam minggu penjara, serta

  • Tiga kali hukuman cambuk.

Baca Juga :  Cekcok Soal Tuak, Pria di Banjarbaru Alami Luka Tusuk Akibat Emosi Sesaat

Jamaludin sempat meminta keringanan dengan alasan keterpaksaan ekonomi. Namun pihak otoritas menegaskan aturan tetap ditegakkan tanpa pengecualian.

Bukan Kasus Pertama

Peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya. Beberapa warga asing yang masuk tanpa izin lewat jalur laut juga menerima hukuman penjara sekaligus cambuk. Dalam undang-undang imigrasi Singapura, pelanggaran masuk secara ilegal bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan sedikitnya tiga kali cambuk.

 

Berita Terkait

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Situasi Timur Tengah Memanas, Dewan Pendidikan Banjar Soroti Keselamatan Mahasiswa di Mesir dan Yaman
Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan
Polres Banjarbaru Amankan 14 Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:14 WITA

Situasi Timur Tengah Memanas, Dewan Pendidikan Banjar Soroti Keselamatan Mahasiswa di Mesir dan Yaman

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:26 WITA

Konflik Timur Tengah Memanas, Menhub Imbau Maskapai Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:17 WITA

Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:09 WITA

Impor Energi Tidak Bertambah, Pemerintah Hanya Alihkan Negara Pemasok

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

TNI Siap Bersinergi Dukung Pengamanan Operasi Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:32 WITA

Kalimantan Selatan

Jelang Mudik Lebaran, PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Provinsi

Kamis, 12 Mar 2026 - 21:26 WITA