Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Paramasan Kabupaten Banjar

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kakak beradik dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Didi Irama alias Dipan di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar. Keduanya dinilai melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tingkat kebrutalan tinggi.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Imelda Indah, sementara para terdakwa, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana berat. Jaksa Radityo Wisnu Aji selaku Kasipidum Kejari Banjar menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mencerminkan kekerasan ekstrem yang melampaui batas kemanusiaan.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap masing-masing terdakwa,” kata Radityo saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Sudah Mau Menikah dan Punya Calon Istri, Oknum Polisi Pembunuhan Mahasiswi ULM Berhasil Diamankan

Berdasarkan uraian jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan pendulangan Dusun Oman. Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dan Fatimah yang merupakan istri korban. Perselisihan rumah tangga tersebut kemudian berujung pada kekerasan fisik.

Jaksa mengungkapkan korban sempat memukul Fatimah hingga terjatuh saat menggendong anak, bahkan melempar anak tersebut ke tepi sungai. Dalam kondisi terancam, Fatimah mengambil parang dan menyerang korban. Tak lama kemudian, Parhan datang dan ikut melakukan penyerangan dengan membacok leher korban.

Serangan berlanjut secara berulang hingga menyebabkan luka fatal. Salah satu tangan korban terputus, sebelum akhirnya korban digorok hingga kepala terpisah dari tubuh. Kepala korban selanjutnya dibuang ke sungai.

Fakta tersebut diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura yang menyimpulkan kematian korban disebabkan luka bacok multipel akibat benda tajam. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga :  Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp110 Miliar, 60 Tersangka Dibekuk Termasuk Jaringan Fredy Pratama

Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Kuasa hukum terdakwa, Nisa, mengatakan pihaknya masih menyusun materi pleidoi sebagai respons atas tuntutan maksimal dari jaksa.

“Kami akan sampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya setelah berkoordinasi dengan klien,” ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pleidoi pada pekan depan.

Berita Terkait

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi
Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus
Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram
Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan
Polres Banjar Ungkap Lima Kasus Pembunuhan Sepanjang 2026, Motif Dendam dan Sakit Hati Mendominasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Yang Dipicu Sakit Hati di Sungai Pinang, Korban Sempat Direkayasa Seolah Bunuh Diri
Motor Hilang Saat Salat Subuh Berhasil Ditemukan, Polsek Sungai Tabuk Amankan Seorang Terduga Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:11 WITA

Terduga Begal Payudara di Martapura Diamankan Polisi, Kasusnya Kini Dalam Penanganan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Berlanjut, Hakim Soroti Pencabutan Laporan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:30 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, 39 Tersangka Diamankan dari 26 Kasus

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Polsek Muara Samu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 11,56 Gram

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:05 WITA

Remaja yang Dilaporkan Hilang Selama Hampir Enam Bulan Ditemukan di Tanah Laut, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Cup E-Sport Resmi Bergulir, 24 Tim Berebut Gelar Juara

Sabtu, 22 Agu 2026 - 18:19 WITA

Kota Banjarbaru

104 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan kepada 53 Lembaga di Banjarbaru

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:52 WITA