Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Paramasan Kabupaten Banjar

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kakak beradik dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan Didi Irama alias Dipan di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar. Keduanya dinilai melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tingkat kebrutalan tinggi.

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (5/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Imelda Indah, sementara para terdakwa, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Banjarbaru.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana berat. Jaksa Radityo Wisnu Aji selaku Kasipidum Kejari Banjar menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga mencerminkan kekerasan ekstrem yang melampaui batas kemanusiaan.

Baca Juga :  Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

“Menjatuhkan pidana mati terhadap masing-masing terdakwa,” kata Radityo saat membacakan tuntutan.

Berdasarkan uraian jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan pendulangan Dusun Oman. Awalnya terjadi pertengkaran antara korban dan Fatimah yang merupakan istri korban. Perselisihan rumah tangga tersebut kemudian berujung pada kekerasan fisik.

Jaksa mengungkapkan korban sempat memukul Fatimah hingga terjatuh saat menggendong anak, bahkan melempar anak tersebut ke tepi sungai. Dalam kondisi terancam, Fatimah mengambil parang dan menyerang korban. Tak lama kemudian, Parhan datang dan ikut melakukan penyerangan dengan membacok leher korban.

Serangan berlanjut secara berulang hingga menyebabkan luka fatal. Salah satu tangan korban terputus, sebelum akhirnya korban digorok hingga kepala terpisah dari tubuh. Kepala korban selanjutnya dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Pengangkutan Sampah di PPS Tetap Berjalan Harian, Perumda Pasar Akui Kekurangan Armada

Fakta tersebut diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Ratu Zalecha Martapura yang menyimpulkan kematian korban disebabkan luka bacok multipel akibat benda tajam. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara itu, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Kuasa hukum terdakwa, Nisa, mengatakan pihaknya masih menyusun materi pleidoi sebagai respons atas tuntutan maksimal dari jaksa.

“Kami akan sampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya setelah berkoordinasi dengan klien,” ujarnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pleidoi pada pekan depan.

Berita Terkait

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus
Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan
Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Balai Gakkum Kalimantan Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Satu Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, Jaringan Diduga Terhubung Antarprovinsi
Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penyanderaan Remaja Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:15 WITA

Tujuh Bulan Bergulir, Keluarga Korban Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Martapura Pertanyakan Kejelasan Penanganan Kasus

Senin, 8 Juni 2026 - 12:48 WITA

Tetangga Mengaku Syok Usai Muncul Dugaan Kasus Kekerasan terhadap Balita NS (3) di Landasan Ulin Utara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:09 WITA

Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Balita di Banjarbaru, Ibu Kandung Jalani Pemeriksaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:45 WITA

Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Desa Lok Tunggul, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:02 WITA

ATM BCA di Martapura Diduga Jadi Target Pembobolan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru