pro1.id, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan memperdalam penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel. Fokus terbaru penyidik tertuju pada keterlibatan 14 perusahaan mitra BKSDA, yang terdiri dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta yang memanfaatkan kawasan hutan di bawah pengelolaan BKSDA.

Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai unsur, mulai pihak ketiga, perwakilan perusahaan, hingga internal BKSDA.
“Kurang lebih sudah 20 orang yang kami periksa, baik dari pihak ketiga, pihak swasta, maupun dari internal BKSDA sendiri. Kepala BKSDA juga telah diperiksa,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/2025).
Dana PKS yang menjadi objek penyidikan berasal dari kerja sama antara BKSDA Kalsel dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Dana ini seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan tertentu, termasuk penanganan dampak pemanfaatan kawasan hutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan kawasan hutan, baik untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, maupun aktivitas lainnya.”
Seiring dengan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan, tim penyidik telah mengamankan berbagai dokumen fisik dan barang bukti elektronik. Barang bukti ini saat ini tengah dianalisis untuk menelusuri alur pengelolaan dana PKS dan mengevaluasi potensi kerugian negara.
“Potensi kerugian negara ada, namun nilainya masih dalam proses pendalaman dan koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Nana Riana menutup keterangannya.









