Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Terungkap di Martapura, Polres Banjar dan BKSDA Kalsel Amankan Ribuan Barang Bukti

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi. Pengungkapan dilakukan di sebuah toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Selasa (17/6/2025).

 

Dalam konferensi pers di Pendopo Polres Banjar, Selasa (28/10/2025), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli bagian satwa langka di toko tersebut. Petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan ribuan barang bukti berupa bagian tubuh satwa dilindungi.

 

Dari hasil pemeriksaan di Toko ANG milik HA, petugas mengamankan 1.930 bagian tubuh satwa yang terdiri atas tengkorak, paruh burung, taring, kulit, bulu, serta berbagai kerajinan dari tanduk dan tulang satwa liar. Barang-barang itu antara lain 19 tengkorak rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 5 paruh julang emas, 4 paruh rangkong gading, 3 paruh rangkong badak, 1 tengkorak beruang madu, serta lebih dari seribu lembar bulu kuau raja.

Baca Juga :  Dinkes Banjar Kerahkan Relawan dan Puluhan Posko Jelang Peringatan Momen 5 Rajab

 

Menurut Kapolres, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya dan telah menjalankan aktivitas jual beli bagian tubuh satwa sejak tahun 2023.

 

“Tersangka membeli dari seseorang bernama A asal Hulu Sungai Tengah dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per bagian, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

 

Diketahui pula bahwa barang-barang tersebut berasal dari beberapa daerah, termasuk Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado. Kapolres menegaskan, praktik ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan tentang konservasi.

Baca Juga :  BPBD Banjar Lanjutkan Pelatihan KATANA Hari Kedua di Kecamatan Sambung Makmur, Perkuat Peran Keluarga Menghadapi Potensi Bencana

 

“Tindakan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas AKBP Fadli.

 

Saat ini, tersangka HA dikenakan penahanan rumah sejak 17 September 2025 berdasarkan surat perintah dari Satreskrim Polres Banjar, yang akan diperpanjang hingga 15 November 2025.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan dalam melindungi kelestarian satwa liar serta memberantas praktik perdagangan ilegal yang merusak keseimbangan ekosistem alam.

Berita Terkait

Perpanjang Masa Transisi : BPBD Banjar Finalisasi Dokumen R3P, Fokus Pemulihan Pascabencana Lebih Terarah
Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial
RUPS PT BPR Martapura: Kinerja Positif, Dividen Meningkat dan Jadi Contoh BPR di Kalsel
Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla
El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla
Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut
Kejari Banjar Raih Peringkat Kedua Video RJ, Dorong Penegakan Hukum Lebih Humanis
Pertama di Kalsel, Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Fisik Level 1 untuk Pelatih Olahraga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:54 WITA

Perpanjang Masa Transisi : BPBD Banjar Finalisasi Dokumen R3P, Fokus Pemulihan Pascabencana Lebih Terarah

Kamis, 30 April 2026 - 11:56 WITA

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Rabu, 29 April 2026 - 11:21 WITA

Hari Kedua Pelatihan, Relawan Gambut Praktik Simulasi Langsung Pemadaman Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:34 WITA

El Nino “Gozilla” Siklus Tahunan Diwaspadai, BPBD Banjar Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 28 April 2026 - 12:02 WITA

Masuk Musim Kemarau, BPBD Banjar Gelar Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Gambut

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Polres Banjar Renovasi Rumah Lansia di Paramasan, Wujud Kepedulian Sosial

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:56 WITA