Polres Banjar Ungkap Kasus Pembunuhan di Pengaron, Pelaku Ditangkap Tiga Pekan Setelah Kejadian

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 14:41 WITA

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

pro1.id, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan meninggal di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar, Senin (22/6/2026).

Kapolres mengungkapkan, pelaku berinisial AS (60) berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascakejadian yang terjadi pada Sabtu (30/5/2026).

“Kasus ini cukup menantang karena lokasi kejadian berada di area persawahan dan minim saksi yang melihat secara langsung. Anggota kami harus bolak-balik ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan,” ujar Fadli.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Banjar.

Baca Juga :  IPWL YPR Kobra Kalsel Buka Hotline WhatsApp Konsultasi NAPZA Gratis

Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa tersinggung dan sakit hati. Saat kejadian, korban berinisial N (38) tengah membersihkan rumput di area persawahan.

Kapolres menjelaskan, tersangka yang melintas di lokasi tanpa sengaja menginjak pematang sawah milik korban. Korban kemudian mengucapkan kata “dasar bungul” yang membuat tersangka emosi.

“Tersangka merasa tersinggung atas ucapan korban. Saat itu tersangka melihat ada parang milik korban yang berada di sekitar lokasi, kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban,” ungkapnya.

Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat membersihkan parang yang digunakan sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Baca Juga :  Warga Murung Mesjid dan Kampung Jawa Kesulitan Air Bersih Saat Banjir, Harapkan Bantuan Tandon Air

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta pakaian milik tersangka yang masih terdapat bercak darah.

Kapolres menegaskan, antara korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga maupun persoalan pribadi sebelumnya.

“Tidak ada motif dendam yang berkepanjangan. Ini murni dipicu emosi sesaat karena tersangka merasa dihina,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis
BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat
Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua
Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa
Posyandu Melati Rampah Layani Sekitar 70 Warga, Pemeriksaan Kesehatan Diberikan Gratis
Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu
Pria di Karang Intan Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemkab dan Polres Banjar Serahkan Bantuan Alsintan, Dukung Target Tanam Jagung 150 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:35 WITA

Posbindu Lansia hingga Posyandu Remaja di Tunggul Irang Ilir Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:28 WITA

BLT Tahap 10 Desa Tunggul Irang Ilir Disalurkan kepada Enam Penerima Manfaat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:01 WITA

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Evaluasi APBDes Perubahan 2026, Pemdes Tambak Anyar Ulu Sesuaikan Anggaran dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:39 WITA

Dahan Pohon Menjuntai ke Jalan, DPRKPLH Banjar Lakukan Pemangkasan di Tambak Anyar Ulu

Berita Terbaru

Kabupaten Banjar

Pambakal Kuin Besar Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Periode Kedua

Rabu, 21 Okt 2026 - 16:01 WITA