pro1.id, SAMARINDA – Sebagai langkah mendukung penghapusan penggunaan merkuri sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Paser menyerahkan alat kesehatan yang mengandung merkuri kepada DLH Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan penyerahan tersebut berlangsung pada Kamis, (7/08/ 2025), di Kantor DLH Provinsi Kaltim, Samarinda, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Sebanyak 289 unit tensimeter yang masih mengandung merkuri dikumpulkan dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Paser dan secara resmi diserahkan untuk dimusnahkan atau dikelola sesuai standar pengelolaan limbah B3 yang aman dan ramah lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, B3 dan LB3 (PSLB3) DLH Kabupaten Paser, Andry Wardhana, memimpin langsung proses penyerahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemkab Paser dalam mengurangi dampak negatif merkuri terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
“Penyerahan ini adalah wujud nyata dari komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya merkuri yang beracun dan sulit terurai,” ujar Andry.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional untuk menghapus penggunaan merkuri di sektor kesehatan, dengan target pencapaian pada tahun 2030. Dengan penyerahan alat kesehatan bermerkuri tersebut, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Paser dapat segera beralih menggunakan alat kesehatan non-merkuri yang lebih aman bagi tenaga medis, pasien, dan lingkungan.









