pro1.id, BANJARBARU – Upaya penertiban aktivitas jual beli di kawasan Pasar Jalan Jati, Kota Banjarbaru, memunculkan beragam respons dari pedagang hingga wakil rakyat. Para pedagang menyatakan pada dasarnya tidak menolak penataan, namun mereka berharap kebijakan tersebut tidak berujung pada penutupan pasar atau pemindahan paksa ke Pasar Bauntung.
Sejumlah pedagang mengaku bersedia menyesuaikan lapak dagangan demi mendukung kelancaran lalu lintas. Bahkan, pengunduran lapak dari bahu jalan sejauh beberapa meter dianggap bukan persoalan besar, selama mereka tetap diberi ruang untuk berjualan.
“Saya tidak keberatan kalau harus diatur atau dimundurkan. Yang kami takutkan justru kalau sampai dilarang berjualan sama sekali,” ujar Suriani, salah satu pedagang di kawasan tersebut.
Keresahan pedagang muncul karena belum adanya kepastian kebijakan pascapenertiban. Informasi yang beredar di lapangan dinilai masih simpang siur, termasuk kemungkinan penghentian aktivitas pasar sambil menunggu keputusan Wali Kota Banjarbaru.
Pedagang lainnya, Muslimah, berharap penataan dilakukan secara manusiawi dan disertai solusi yang jelas. Ia menilai keberadaan Pasar Jalan Jati justru membantu warga sekitar karena mudah diakses dan relatif terjaga kebersihannya.
“Warga banyak yang terbantu. Kami juga menjaga kebersihan bersama-sama. Harapan kami cuma satu, tetap bisa mencari nafkah,” katanya.

Menariknya, sebagian pedagang di Pasar Jalan Jati diketahui sebelumnya berjualan di Pasar Bauntung. Kepindahan tersebut bukan tanpa alasan. Seorang pedagang mengungkapkan bahwa minimnya pembeli serta tingginya biaya operasional membuat Pasar Bauntung kurang menarik bagi pedagang kecil.
“Di sana sepi, biaya tetap jalan. Di sini pembelinya lebih ramai,” ungkapnya singkat.
Kondisi ini mendapat perhatian dari DPRD Kota Banjarbaru. Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, menilai fenomena perpindahan pedagang tersebut merupakan cerminan persoalan mendasar dalam pengelolaan pasar tradisional.
“Kalau pedagang meninggalkan pasar resmi lalu memilih berjualan di pinggir jalan, itu bukan semata pelanggaran. Ada masalah tata kelola yang harus dibenahi,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Nurkhalis, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengevaluasi Pasar Bauntung secara menyeluruh, mulai dari fasilitas, kenyamanan pengunjung, hingga kebijakan retribusi.
“Ini menyangkut ekonomi masyarakat kecil. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, bukan sekadar menertibkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan pedagang kaki lima dilakukan secara persuasif dan terukur agar tidak menimbulkan konflik sosial baru.
DPRD melalui Komisi II berkomitmen mendorong dinas terkait untuk mencari solusi yang seimbang antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha pedagang. Sementara itu, pedagang Pasar Jalan Jati berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang jelas dan berpihak, sehingga aktivitas ekonomi rakyat tetap berjalan tanpa mengabaikan tata kota.









