pro1.id, TANAH GROGOT – Desa Pait merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, yang memiliki sejarah panjang dalam perkembangan masyarakatnya. Nama “Pait” sendiri diyakini berasal dari Sungai Pait yang berada di wilayah tersebut. Sungai ini sejak dahulu menjadi jalur transportasi penting yang menghubungkan kawasan tersebut dengan sungai-sungai kecil di Sungai Sekurau hingga bermuara di Muara Adang, sehingga membuka akses ke berbagai wilayah lain, termasuk pusat kabupaten dan provinsi.
Secara administratif, Desa Pait mulai terbentuk pada tahun 1946, tidak lama setelah Indonesia merdeka. Sebelumnya, wilayah ini masih menjadi bagian dari Sekurau. Seiring pertumbuhan penduduk, dilakukan pemilihan kepala kampung pertama yang dipimpin oleh Rinjani. Pada masa awal pemerintahan ini, fokus utama adalah pembentukan kelembagaan masyarakat, pembagian wilayah yang kemudian berkembang menjadi dusun, serta penataan kelompok-kelompok pertanian.
Pada periode awal, mayoritas masyarakat bekerja di sektor pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan seperti padi ladang. Namun, seiring masuknya pendatang dari berbagai latar belakang etnis dan pekerjaan, struktur ekonomi desa mulai berkembang. Selain bertani, masyarakat juga bekerja sebagai karyawan perusahaan kayu, pedagang, serta membuka usaha di bidang jasa seperti perbengkelan dan pertukangan. Perkembangan ini mendorong Desa Pait tumbuh menjadi salah satu pusat perekonomian di wilayah tersebut, ditandai dengan hadirnya lembaga keuangan seperti bank, koperasi simpan pinjam, dealer kendaraan, hingga layanan pergadaian.
Dalam perjalanan pemerintahan desa, terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan. Setelah dua periode kepemimpinan M. Syachmudin, masyarakat kembali melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 1999 dan memilih M. Rizal Effendy sebagai kepala desa melalui pemilihan langsung.
Selanjutnya, pada tahun 2008, Supaiman terpilih sebagai kepala desa. Namun, ia kemudian mencalonkan diri sebagai anggota DPRD untuk periode 2009–2014, sehingga masa jabatannya tidak berlangsung lama. Pada tahun 2010, kembali dilaksanakan pemilihan kepala desa yang dimenangkan oleh Asbullah melalui mekanisme pemilihan yang melibatkan adu visi dan misi antar calon.
Memasuki tahun 2017, Pemerintah Kecamatan Long Ikis menunjuk Supiyanto sebagai Penjabat Kepala Desa Pait untuk melanjutkan pembangunan sekaligus mempersiapkan pemilihan kepala desa. Masa jabatannya berlangsung hingga April 2017, sebelum ia memasuki masa pensiun pada Juni tahun yang sama.
Selanjutnya, jabatan penjabat kepala desa diemban oleh Suyamto berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 141/KEP-474/2017, yang juga bertugas memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa pada tahun 2018.
Dalam pemilihan kepala desa yang digelar pada 17 Oktober 2018, Faisal Ridwan terpilih sebagai kepala desa dengan perolehan suara terbanyak. Ia kemudian dilantik pada 17 Januari 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 141/KEP-806/2018.
Sesuai ketentuan awal, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun. Namun, setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Februari 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun. Dengan demikian, Faisal Ridwan melanjutkan masa jabatannya hingga 17 Januari 2027.
Perjalanan panjang Desa Pait mencerminkan dinamika pembangunan masyarakat yang terus berkembang, baik dari aspek pemerintahan, ekonomi, maupun sosial, hingga menjadi salah satu desa yang memiliki peran penting di Kecamatan Long Ikis.
(SUMBER : WEBSITE RESMI DESA ATANG PAIT)









