pro1.id, TANAH GROGOT – Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali dikeluhkan para petani di Kabupaten Paser setelah PT Harapan Sawit Sejahtera (HSS) mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian harga pembelian buah sawit kepada seluruh pemasok, Jumat (22/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan meminta para supplier lebih selektif terhadap kualitas buah sawit yang dikirim ke pabrik kelapa sawit milik grup usaha PT HSS.
Selain itu, perusahaan juga menetapkan penurunan harga sebesar Rp550 per kilogram yang mulai berlaku pada 22 Mei 2026.
Tak hanya soal harga, perusahaan turut mengimbau seluruh sopir pengangkut buah sawit agar menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai standar keselamatan kerja saat memasuki area pabrik.
Salah satu pekebun sawit swadaya di wilayah Petangis, Supian Aliyadi mengaku menerima langsung informasi penurunan harga tersebut dan menyebut kondisi itu cukup memberatkan petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Joko Bawono mengaku baru mengetahui informasi penurunan harga setelah mendapat konfirmasi dari media.
Menurutnya, kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait pengelolaan ekspor produk kelapa sawit.
Dalam kebijakan yang tengah memasuki masa uji coba selama empat bulan itu, pemerintah disebut hanya menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana tunggal ekspor, termasuk produk crude palm oil (CPO).
Di sisi lain, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan tengah menyiapkan langkah komunikasi guna mencari solusi atas keresahan petani sawit.
Ketua SPKS, Sabarudin menegaskan pihaknya meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi petani sebelum kebijakan tersebut diberlakukan penuh pada 1 Juni 2026.
SPKS menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya jaminan harga TBS berbasis pasar, larangan praktik monopoli pembelian CPO, keterlibatan petani dalam pengawasan kebijakan, perlindungan pasokan petani swadaya, audit independen, hingga alokasi surplus penerimaan ekspor untuk program peremajaan kebun dan pembiayaan koperasi petani.
“Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola justru menghancurkan penghidupan petani,” tegas Sabarudin.
SPKS juga berencana memantau pelaksanaan tahap awal kebijakan tersebut dan meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum aturan mulai diterapkan penuh.
Di sisi lain, muncul dorongan agar Pemerintah Kabupaten Paser menggandeng daerah lain di Kalimantan Timur seperti Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara untuk mencari solusi bersama dengan pemerintah pusat demi menjaga stabilitas tata kelola industri sawit dan kesejahteraan petani.
Sumber : Kandilo.com









